Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2017, 14:24 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kanada mengeluarkan permintaan maaf dan memberi kompensasi kepada mantan narapidana Guantanamo, Omar Khadr, yang disebut disiksa saat berada di balik jeruji besi.

Lelaki kelahiran Kanada berusia 30 tahun ini divonis komisi militer Amerika Serikat terkait kasus pembunuhan terhadap seorang tentara AS di Afganistan.

Dia ditangkap di tahun 2002 pada usia 15 tahun, dan dipenjara selama satu dekade di Guantanamo.

Baca: Mantan Napi Guantanamo Jalani Operasi 19 Jam di Kanada

Pemerintah Kanada dilaporkan akan membayar kompensasi 8 juta dollar AS atau Rp 107 miliar untuk Khadr.

Tim penasihat hukum Khadr bertemu dengan jaksa dari Departemen Kehakiman Kanada bulan lalu. Demikian diberitakan harian Toronto Star.

Pengumuman resmi tentang permohonan maaf dan kompensasi akan disampaikan minggu depan.

Ketika ditanya soal kasus ini, Perdana Menteri Justin Trudeau tidak mau berkomentar.

Khadr, yang merupakan narapidana termuda yang pernah mendekam di Guantanamo mendapat perhatian dunia.

Dia dituduh melakukan lima kejahatan, termasuk melempar granat yang membunuh tentara Christopher Speer pada 2002.

Khadr kemudia ditembak dan ditahan di Afganistan. Khadr mengungkapkan, pengakuan salahnya kepada aparat AS dilakukan di bawah tekanan.

Dia dipindahkan ke tahanan Kanada pada 2012 dan menghabiskan sebagian besar masa pidananya di Kanada.

Pada 2010, Mahkamah Agung Kanada menyebut ada dugaan pelanggaran hak konstitusi dalam kasus Khadr.

Mahkamah menyatakan selama di tahanan, Khadr dibuat tidak tidur agar lebih mudah mengaku saat diinterogasi.

Hanya tentara anak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com