Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Keluarga Dekat Boleh Ajukan Visa AS, Apa Kriterianya?

Kompas.com - 30/06/2017, 08:07 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Larangan perjalanan (travel ban atau juga disebut Muslim ban) ke Amerika Serikat (AS) terhadap enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, telah diberlakukan mulai Jumat (30/6/2017) pukul 07.00 WIB.

Namun, tidak berlaku seluruhnya. Dikecualikan hanya kepada warga – dari enam negara Muslim yang dilarang - yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan warga di negeri “Paman Sam” itu boleh mengajukan visa.

Penduduk dari enam negara Muslim –  Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman – yang ingin mengajukan visa harus memiliki hubungan dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk boleh masuk. 

Mereka yang dianggap memiliki hubungan keluarga dekat adalah orangtua, istri, suami, anak, anak dewasa, anak menantu, saudara kandung – termasuk saudara tiri – dan jenis hubungan lainnya. Panduan itu dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri AS.

Baca: Larangan Perjalanan AS bagi Enam Negara Muslim Mulai Diterapkan

Kriteria itu disebarkan ke seluruh kantor diplomatik AS melalui sebuah telegram khusus, sebagaimana dilaporkan kantor berita Reuters.

Keluarga dekat "tidak termasuk kakek, nenek, cucu, tante, paman, keponakan, sepupu, saudara ipar, tunangan, dan anggota keluarga besar lainnya,” demikian isi telegram yang pertama kali dilaporkan Associated Press itu. 

Panduan itu juga menentukan secara rinci bahwa hubungan dengan suatu kesatuan di AS "harus resmi, tercatat. dan dibentuk dalam jalur biasa, bukan untuk tujuan menghindari EO."

EO adalah executif order atau perintah eksekutif yang ditandatangi oleh Presiden Donald Trump pada 6 Maret 2017, yang melarang sebagian besar warga dari enam negara Muslim tersebut untuk masuk ke AS selama 90 hari. 

Baca: MA Perkuat "Travel Ban" Trump untuk Enam Negara Muslim

Menurut telegram dari Deplu AS, larangan perjalanan akan mulai berlaku pada Kamis (29/6/2017) pukul 20.00 waktu di Washington DC atau Jumat pukul 0700 WIB. 

Telegram itu berisi saran kepada para petugas konsuler AS tentang cara mengartikan putusan yang dikeluarkan MA AS, yang mengizinkan penerapan sebagian larangan perjalanan. 

Ketika ditanya soal pedoman yang dikeluarkan pada Rabu (28/6/2017) malam itu, Departemen Luar Negeri AS menolak membicarakan masalah internal. 

Isi telegram sangat mengacu pada perintah AS soal larangan perjalanan, namun tampaknya mempersempit pengertian pada beberapa aspek, terutama dalam menjelaskan kriteria hubungan keluarga dekat. 

Baca: Trump Pecat Jaksa Agung Penentang Kebijakan "Muslim Ban"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com