Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Jerman Legalkan Pernikahan Sesama Jenis?

Kompas.com - 28/06/2017, 16:17 WIB

BERLIN, KOMPAS.com - Parlemen Jerman segera mengadakan pemungutan suara untuk sebuah undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis, Jumat mendatang. 

Menurut Ketua Parlemen Jerman, Renate Kuenast, pengambilan suara dilakukan setelah sebelumnya, Komisi Legislasi di Majelis Rendah memasukkan hal itu ke dalam agenda.

"Jalur menuju kesetaraan terbuka," kata Renate Kuenast yang berasal dari Partai Hijau yang berhaluan kiri.

Hal itu diungkapkan perempuan politisi itu dalam sebuah komentar di akun Twitter-nya, yang dikutip AFP, Rabu (28/6/2017). 

Baca: Homoseksualitas, dari Hukuman Mati hingga Pernikahan Sejenis...

Sebelumnya, Parlemen Finlandia pada pertengahan Februari lalu menolak sebuah petisi yang ditandatangani lebih dari 100.000 orang.

Petisi itu menuntut pencabutan undang-undang yang melegalkan pernikahan sejenis.

Regulasi baru tersebut akan berlaku di Finlandia mulai 1 Maret 2017 mendatang.

Petisi itu merupakan upaya terakhir yang masih dilakukan warga agar UU yang membuat Finlandia sebagai negara Nordik terakhir yang mengesahkan pernikahan sejenis dicabut.

Negara Nordik adalah negara-negara yang menempati wilayah di Eropa Timur dan Atlantik Utara.

Negara tersebut adalah Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia dan Swedia, dan juga teritori Kepulauan Faroe, Greenland, Svalbard, dan Åland.

Skandinavia kadang-kadang digunakan sebagai sinonim untuk negara-negara Nordik, meskipun di negara-negara Nordik kedua di istilah ini dianggap berbeda.

Dalam pemungutan suara tersebut diperoleh 120 suara berbanding 48 suara, dengan 29 suara abstain, serta dua tak hadir.

Dengan hasil itu, maka pemberlakuan peraturan itu akan terus berlangsung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com