Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Genosida di Srebrenica: Tentara Belanda Biarkan 300 Muslim Dibantai

Kompas.com - 28/06/2017, 12:47 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seharusnya mengetahui dengan baik bahwa ada banyak orang dalam bahaya, namun dibiarkan saja jatuh ke tangan pembantai.

Demikian putusan pengadilan banding Den Haag, Belanda, menyangkut kasus genosida atau pembunuhan massal di Bosnia pada tahun 1995, seperti dilaporkan The Guardian, Rabu (28/6/2017).

Pembantaian Srebrenica (disebut juga genosida Srebrenica) adalah kejadian pada Juli 1995 di mana sekitar lebih dari 8.000  laki-laki dewasa dan remaja etnis Muslim Bosnia dibunuh secara massal di daerah Srebrenica, Bosnia, oleh pasukan Republik Srpska yang dipimpin Jenderal Ratko Maldic.

Republik Srpska, yang sebelumnya bernama Republik Serbia Bosnia-Herzegovina, adalah satu dari tiga entitas politik di Bosnia-Herzegovina.

Baca: Belanda "Bertanggung Jawab" Atas Pembantaian Srebrenica

Pengadilan Den Haag sedang menyoroti peran pasukan Belanda, 25 tahun  lalu (1995), sebagai penjaga perdamaian yang bertanggung jawab atas kematian 300 orang Muslim di Bosnia.

Ratusan Muslim itu dibantai di dekat Srebrenica di Bosnia dan Herzegovina selama perang saudara Yugoslavia, demikian putusan pengadilan banding Den Haag.

Putusan tersebut menguatkan keputusan pengadilan di bawahnya tiga tahun yang lalu bahwa pasukan Belanda seharusnya tahu bahwa orang-orang yang mencari perlindungan ke markas mereka akan dibunuh oleh tentara Serbia Bosnia.

Banyak korban, jumlahnya tidak terhitung, telah melarikan diri ke daerah aman, dan salah satunya termasuk ke markas pasukan Belanda. Namun, tentara Belanda tidak memberikan perlindungan.

 “Saat itu ratusan Muslim sedang menuju ke markas Belanda di dekat Srebrenica, namun diusir sehingga mereka jatuh ke tangan pembantai yang menyerang,” demikian nota pengadilan.

Baca: Dua Terdakwa Kasus Pembantaian Srebrenica Dipenjara Seumur Hidup

Hakim ketua, Gepke Dulek-Schermers, mengatakan bahwa tentara Belanda "tahu atau seharusnya tahu bahwa orang-orang tersebut tidak hanya harus dilindungi, tapi benar-benar terancam akan  mengalami penyiksaan atau eksekusi."

Hakim menambahkan, "Dengan mengusir orang-orang itu keluar dari kompleks tanpa syarat, mereka kehilangan kesempatan untuk bertahan hidup".

Menurut hakim, tentara Belanda telah memfasilitasi pemisahan antara laki-laki dewasa dan anak laki-laki di antara para pengungsi.

Putusan banding itu dikeluarkan saat seorang pengacara bagi 200 veteran tentara Belanda mengatakan bahwa kliennya berencana untuk menuntut negara agar memberikan kompensasi atas trauma yang dialami kliennya setelah dikirim ke "misi yang mustahil" di Srebrenica.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com