MANILA, KOMPAS.com - Pemerintah Filipina mewajibkan lagu kebangsaan, Lupang Hinirang, dinyanyikan secara bersemangat.
Mereka yang melanggar ketentuan ini mengadapi denda antara 2.800 hingga 5.590 dollar AS atau sekitar Rp hingga Rp 32,7 juta hingga Rp 74,3 juta.
Aturan ini terncantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang lambang negara dan lagu kebangsaan yang telah disetujui parlemen dan sekarang dibawa ke Senat untuk mendapat lampu hijau, sebelum diterapkan secara resmi.
Baca: Setengah Juta Orang Berbarengan Nyanyikan Lagu Kebangsaan India
Selain soal cara menyanyikannya, RUU juga menetapkan musik resmi yang harus dipatuhi ketika lagu kebangsaan ini dimainkan.
Secara khusus dinyatakan bahwa setiap orang harus berdiri ketika lagu kebangsaan dinyanyikan atau dimainkan dan anak-anak sekolah harus bisa menghafalkan liriknya.
Pihak-pihak yang dinyatakan melanggar aturan, akan diumumkan secara terbuka di koran-koran nasional.
"Orang-orang yang melanggar aturan atau menghina lagu kebangsaan harus dihukum," demikian isi RUU tersebut.
Baca: Saat Lagu Kebangsaan Amerika Dianggap Dilecehkan
Salah seorang anggota parlemen yang menyusun RUU, Maximo Rodriguez Jr, mengatakan ketika lagu kebangsaan dimainkan di bioskop banyak pengunjung yang tidak memberikan penghormatan secara semestinya.
"Lagu kebangsaan adalah cermin dari aspirasi, mimpi, ideologi, komitmen, nasionalisme, dan patriotisme rakyat," kata Maximo Rodriguez Jr.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.