Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mesir, Ketahuan "Nyontek" di Ujian Nasional Diancam Bui 2 Tahun

Kompas.com - 21/06/2017, 15:51 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Pemerintah Mesir awal pekan ini mengumumkan undang-undang baru yang memberi hukuman berat bagi mereka yang mencontek dalam ujian negara.

Undang-undang baru, yang sudah diratifikasi Presiden Abdel Fattah al-Sisi pekan lalu itu, ditujukan untuk memerangi kebiasaan mencontek.

Undang-undang ini juga diharapkan bisa mengendalikan semua proses ujian negara di seluruh sekolah di Mesir.

Berdasarkan undang-undang baru ini, siapa saja yang ketahuan mencontek atau membocorkan jawaban ujian akan dijatuhi hukuman penjara dua tahun.

Selain itu, mereka juga akan dijatuhi hukuman denda maksimal 200.000 pound Mesir atau Rp 147 juta.

Baca: Dikhawatirkan Mencontek, Seorang Siswi Diminta Lepas Bra Jelang Ujian

"Sementara para pelajar yang mencoba mencontek atau melakukan pelanggaran lain akan dilarang mengikuti semua jenis ujian," ujar Reda Hegazy, kepala dinas pendidikan publik Mesir.

Dalam aturan lama, para pelajar yang ketahuan mencontek hanya akan dilarang mengikuti ujian di mata pelajaran tertentu saja.

Tahun lalu, jawaban dari sejumlah mata pelajaran dalam ujian nasional Mesir dibocorkan secara online.

Alhasil, pemerintah harus menunda pelaksanaan ujian nasional dan menggelar investigasi setelah muncul kecurigaan kebocoran berasal dari kementerian pendidikan.

Saat itu, pengelola grup Facebook yang membocorkan jawaban ujian ditangkap dan diajukan ke pengadilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com