Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Kriminal Internasional Serukan Libya Serahkan Putra Khadafi

Kompas.com - 14/06/2017, 23:05 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (14/6/2017), menyerukan penangkapan dan penyerahan segera putra Moammar Kadhafi, Saif al-Islam, yang dikabarkan telah dibebaskan oleh milisi Libya.

Surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh ICC yang berbasis di Den Haag pada tahun 2011 tetap berlaku.

Baca: Saif al-Islam, Putera Kadhafi Dikabarkan Bebas dari Penjara

Dengan demikian, Libya berkewajiban untuk segera menangkap dan menyerahkan Saif, terlepas dari undang-undang amnesti yang diklaim Libya.

Hal itu dikatakan Ketua Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda seperti dikutip AFP.

Putra kedua Kadhafi itu dibebaskan pada hari Jumat pekan lalu, oleh milisi yang menguasai Kota Zintan, Libya barat.

Kelompok yang menahan Saif al-Islam selama lebih dari lima tahun, mengatakan, Saif dibebaskan dengan undang-undang amnesti yang diumumkan oleh parlemen yang berbasis di negara tersebut.

Namun, Kantor Jaksa Penuntut Umum di Tripoli, sebagai pemerintahan yang disokong Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengatakan, amnesti tersebut tidak dapat diterapkan pada Saif al-Islam.

Sebab, selain karena tingkat keparahan kejahatannya, dia pun masih harus menjalani vonis in absentia yang dijatuhkan kepadanya di tahun 2015. 

Baca: Putera Kadhafi, Seif al Islam Masih Diburu untuk Vonis di Tahun 2015

Namun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kabar pembebasan itu.

Jika benar pembebasan telah terjadi, maka hal itu diprediksi bakal memicu pergolakan di negeri yang selama ini telah dirusak oleh perpecahan dan kekerasan.

Bensouda mengatakan, pengadilan kejahatan perang dunia -di mana Saif dicari karena kejahatan terhadap kemanusiaan, meminta Libya, Dewan Keamanan PBB, dan semua negara yang relevan lainnya, memberi informasi tentang kabar tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com