Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Travel Ban" bagi Umat Muslim, Trump Kalah Lagi di Pengadilan

Kompas.com - 13/06/2017, 06:58 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali mengalami kekalahan di pengadilan terkait upaya melarang warga sejumlah negara berpenduduk mayoritas Muslim masuk ke Amerika.

Pengadilan banding San Francisco, Senin (12/6/2017), menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya yang membekukan larangan masuk ke Amerika bagi warga dari enam negara Muslim selama tiga bulan.

Baca: Dilarang Masuk ke AS, Sutradara Suriah Batal Hadiri Ajang Oscar

Pengadilan beralasan, Presiden Trump gagal membuktikan dengan masuknya warga dari keenam negara itu akan merugikan kepentingan Amerika.

Namun pengadilan menambahkan, pemerintah diizinkan meninjau kembali proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang masuk ke Amerika.

Kebijakan imigrasi yang sering digambarkan sebagai larangan perjalanan tersebut digugat negara bagian Hawaii.

Tim pengacara negara bagian Hawaii menggambarkan kebijakan imigrasi Trump sebagai 'larangan terhadap warga Muslim'.

Awalnya, Presiden Trump ingin memberlakukan larangan masuk ke Amerika selama 90 hari bagi warga Iran, Libia, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Pemerintahan Trump juga menginginkan larangan masuk selama 120 hari bagi semua pengungsi.

Keputusan ini mirip dengan keputusan pengadilan Richmond, Virginia yang menguatkan putusan hakim di Maryland yang menolak kebijakan imigrasi Presiden Trump.

Baca: Donald Trump: Imigran dari "Negara Teroris" Harus Dilarang Masuk ke AS

Saat berkampanye di pemilihan presiden, Trump menyerukan larangan total masuknya seluruh warga Muslim, seruan yang memicu kecaman baik dari dalam negeri maupun dari masyarakat internasional.

Beberapa waktu lalu, Presiden Trump melalui Twitter menulis pemerintahannya hendak merancang larangan yang lebih ketat dalam upaya mencegah serangan teroris di Amerika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com