Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putera Kadhafi, Seif al Islam Masih Diburu untuk Vonis di Tahun 2015

Kompas.com - 12/06/2017, 20:32 WIB

TRIPOLI, KOMPAS.com - Otoritas Libya menegaskan, Seif al Islam, yang dikabarkan dibebaskan milisi lokal pada akhir pekan, masih dicari oleh Pengadilan Tripoli untuk sebuah vonis di tahun 2015.

Seif al-Islam, putra kedua Moamer Kadhafi, mantan diktator Libya, telah dibebaskan pada hari Jumat oleh sebuah kelompok milisi yang mengendalikan Kota Zintan di Libya barat.

Kelompok yang menahan Seif al-Islam selama lebih dari lima tahun, mengatakan bahwa, Seif dibebaskan melalui sebuah undang-undang amnesti.

Keputusan itu diumumkan oleh parlemen yang berbasis di negara Libya, di bulan suci Ramadhan.

Baca: Saif al-Islam, Putera Gaddafi Dikabarkan Bebas dari Penjara

Namun, kantor jaksa penuntut umum di Tripoli, di mana sebuah basis pendukung yang disokong PBB, mengatakan, amnesti tersebut tidak dapat diterapkan pada Seif karena tingkat kejahatan yang parah.

"Dia telah dijatuhi hukuman secara in absentia pada tanggal 28 Juli 2015, diminta untuk hadir di hadapan pengadilan," ungkap Jaksa agung Tripoli Ibrahim Massud Ali dalam sebuah pernyataan, yang dikutip AFP.

Tidak ada konfirmasi independen atas pembebasan Seif al-Islam. Jika kabar itu benar, maka ada potensi memicu ketidakstabilan di negara yang selama ini telah dirusak oleh perpecahan dan kekerasan.

Pernyataan jaksa penuntut tidak mengkonfirmasi apakah tokoh itu telah dibebaskan, dan tidak memberikan indikasi keberadaan potensinya.

Seif al-Islam telah ditahan di Zintan sejak bulan November 2011, hanya beberapa hari setelah ayahnya terbunuh dalam pemberontakan yang didukung NATO selama beberapa dekade.

Milisi Zintan, yang menentang Pemerintah Negara Kesatuan Nasional yang didukung PBB yang berbasis di ibukota, menolak menyerahkannya kepada pihak berwenang, meski ada beberapa kasus hukum.

Sebuah pengadilan di Tripoli menghukum Seif al-Islam pada tahun 2015 sehubungan dengan upaya untuk memberhentikan pemberontakan tersebut, dan menjatuhkan hukuman mati kepadanya secara in absentia.

Dia juga dicari oleh Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag karena tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Human Rights Watch (HRW) mendesak pihak berwenang Libya untuk melacaknya.

"Otoritas Libya, yang tetap berkewajiban untuk menyerahkannya ke pengadilan (ICC), harus segera memastikan apakah dia dibebaskan dan mengungkapkan keberadaannya saat ini," kata Sarah Leah Whitson.

Whitson adalah Direktur HRW di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com