Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pernikahan Sejenis Jadi Legal di Taiwan?

Kompas.com - 24/05/2017, 13:44 WIB

TAIPE, KOMPAS.com - Taiwan bisa menjadi tempat pertama di Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis. 

Rabu (24/5/2017) ini, sebuah persidangan di pengadilan Taipe, akan membuat keputusan penting mengenai apakah negara itu akan mengizinkan pernikahan sesama jenis. 

Baca: Taiwan, Negara Pertama di Asia yang Legalkan Penikahan Sejenis?

Banyak pegiat yang berkecimpung dalam isu ini mengaku optimistis bahwa keputusan yang bakal keluar nanti akan memenangkan apa yang selama ini mereka perjuangkan.

Selain itu, saat ini pun ada dukungan berupa momentum yang berkembang untuk mendorong hak perkawinan sesama jenis di negara itu.

Namun, bukan berarti wacana ini akan berjalan mulus. Kelompok konservatif telah mengadakan demonstrasi massal demi melawan perubahan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.

Warga peserta kampanye untuk dan melawan wacana legalisasi pernikahan gay akan berkumpul di pusat Kota Taipe, pada sore ini. 

Keputusan resmi baru akan diumumkan secara online, pada pukul 16:00 waktu setempat atau pukul 15.00 WIB. 

Sebuah panel yang terdiri dari 14 hakim agung akan membuat keputusan yang bakal menentukan apakah undang-undang yang berlaku di Taiwan saat ini tidak konstitusional.

Perintis gerakan hak asasi perempuan Taiwan, Chi Chia-wei, adalah salah satu pemohon yang membawa kasus ini ke pengadilan konstitusi.

Setelah 30 tahun berjuang, perempuan berusia 59 tahun itu mengatakan kepada AFP, dia sangat yakin bahwa keputusan hari ini akan menguntungkannya. 

Dia pun mendesak para hakim untuk mengizinkan pasangan gay mendaftar pernikahan mereka pada hari berikutnya, jika mereka menyetujui perubahan dalam undang-undang.

Menurut dia, hal itu akan berdampak lebih baik dari pada harus menunggu pemerintah penerapkan peraturan perundang-undangan baru. 

Kendati demikian, sebagian besar aktivis dan ahli hukum memperkirakan akan ada penundaan antara keputusan dan terbitnya undang-undang dari parlemen.

Inti dari peninjauan atas UU ini adalah tentang klausul dalam KUH Perdata Taiwan yang menyebut kesepakatan untuk menikah harus dilakukan antara pria dan wanita.

Chi mengaku ingin pengadilan menafsirkan apakah itu bertentangan dengan unsur-unsur dalam konstitusi Taiwan yang menjamin persamaan dan kebebasan untuk menikah.

Selanjutnya, keputusan pengadilan tersebut akan berlaku mengikat. Sehingga, keputusan yang menguntungkan akan membuka jalan bagi para kaum pecinta sesama jenis, untuk berhubungan secara legal dan diakui negara. 

Pihak lain yang membawa kasus ini adalah Pemerintah Kota Taipe, yang menolak aplikasi perkawinan oleh pasangan sesama jenis dan mencari klarifikasi hukum.

Untuk mendapatkan suara mayoritas, paling sedikit 10 hakim harus menyetujui keputusan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com