Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Duterte Tandatangani Perintah Eksekutif Soal Rokok

Kompas.com - 19/05/2017, 13:32 WIB

MANILA, KOMPAS.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memberlakukan larangan merokok di tempat umum secara lebih luas.

Presiden Duterte pun memperkuat beberapa penegakan kebijakan anti-tembakau, sejalan dengan regulasi tersebut. 

Merokok dan menjual rokok akan dilarang di semua tempat umum tertutup, dan juga berjarak 100 meter dari gedung sekolah, taman, dan area lain di mana anak berkumpul.

Hal itu tertuang dalam perintah yang dipublikasikan, Kamis (18/5/2017) seperti dikutip kantor berita AFP.

Disebutkan, regulasi itu akan segera berlaku dalam tempo 60 hari ke depan. 

Saat melakoni masa kampanye pemilihan presiden, Duterte memang berjanji bahwa segera setelah menjadi presiden, dia akan menegakkan aturan pelarangan rokok di Filipina.

Dia pun menyatakan bakal menyusun serangkaian aksi dan kebijakan untuk menciptakan kapatuhan dan ketertiban di tengah warga Filipina.

Selain merokok, juga ada regulasi berupa larangan atas kegiatan menyanyi karaoke di malam hari, dan larangan penjualan minuman keras setelah pukul dua dinihari.

Namun, kedua regulasi itu belum akan diimplementasikan.

Sebelumnya, Pemerintah Filipina juga sudah memiliki larangan untuk iklan produk tembakau dan merokok di tempat umum dalam ruangan.

Dalam undang-undang juga mewajibkan produsen memuat gambar grafis tentang bahaya kesehatan akibat merokok. Gambar itu harus dicetak pada kemasan rokok. 

Baca: 10 Tahun Larangan Merokok, 70 Persen Tempat Umum di Jakarta Masih Ngebul

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com