Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Turki Tangkap Pempred Harian Oposisi "Cumhuriyet"

Kompas.com - 12/05/2017, 17:47 WIB

ISTANBUL, KOMPAS.com – Polisi Istanbul, Turki , Jumat (12/5/2017), menangkap pemimpin redaksi edisi daring harian oposisi Cumhuriyet, Oguz Guven, dan ia diinterogasi polisi.

Penangkapan itu adalah kasus terbaru dalam upaya rezim membungkam kebebasan pers pasca-referendum, yang dilihat sebagai langkah Presiden Recep Tayyip Erdogan memperluas kekuasaan.

Kantor berita Anadolu menggatakan, Guven ditahan karena berita tentang kecelakaan maut yang menewaskan jaksa senior, Mustafa Alper, pekan lalu.

Baca: Polisi Turki Tangkap Pemimpin Direksi Harian Oposisi

Alper adalah jak senior Turki yang menjadi tokoh utama dalam penuntutan terhadap para tersangka kasus kudeta gagal pada 15 Juli 2016.

Guven juga berkicau di Twitter bahwa dia telah ditahan, sebagaimana diberitakan Agence France-Presse.

Cumhuriyet, salah satu surat khabar tertua di Turki, telah menjadi pengeritik terdepan terhadap pemerintahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Kritiknya terkait banyak hal, mulai dari dugaan korupsi, kekerasan terhadap wartawan, serta pengiriman senjata kepada milisi di Suriah.

Sebanyak 19 anggota staf redaksi harian tersebut juga telah ditangkap dan ditahan di bawah UU baru ‘negara dalam keadaan darurat’ yang dikenakan tak lama setelah kudeta gagal tahun lalu.

Baca: Polisi Turki Tahan Pemimpin Redaksi Harian Oposisi

Para wartawan, yang sebagian besar telah ditahan selama enam bulan terakhir, menghadapi hukuman penjara hingga 43 tahun jika terbukti bersalah.

Ada banyak wartawan senior, penulis opini atau artikel, dan kritikus atau kolumnis yang ditangkap dan ditahan.

Para jurnalis itu dituduh terlibat dalam jaringan "kelompok teror" yang dilarang dan membantu organisasi-organisasi terlarang.

Namun, tuduhan itu dinilai berlebihan dan konyol oleh para kritikus, yang dilakukan pemerintahan Erdogan yang mengarahkan kepada pemerintahan yang diktator dan otoriter.

Sementara mantan Pemred Cumhuriyet, Can Dundar, tahun lalu dijatuhi hukuman penjara lima tahun dan 10 bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com