JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa mereka bersedia menjamin agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dibebaskan dari tahanan.
Ahok ditahan sejak Selasa (9/5/2017) usai divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami bersedia jadi penjamin Pak Ahok," kata seorang anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Ray Rangkuti, kepada pewarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
(Baca juga: Gelar Aksi dengan Mawar Putih, Pendukung Ahok Menitikkan Air Mata)
Secara simbolis, anggota Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kesediaannya untuk menjamin Ahok dengan mengangkat KTP mereka masing-masing.
Adapun sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir dalam penyampaian pernyataan itu adalah Direktur Eksekutif Ma'arif Institute Muhammad Abdullah Darraz, perwakilan suarakebebasan.org Adinda Tenriangke Muchtar, pengamat sosial Benny Susetyo, koordinator KontraS Yati Andriyani, peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Arif Susanto, serta perwakilan Relawan NU Sulaiman Haekal.
"Kami menawarkan diri jadi jaminan agar Pak Ahok bisa jadi tahanan kota," kata Ray mewakili rekan-rekannya.
Sebelum ini, beberapa pejabat mengajukan diri menjadi penjamin bagi Ahok. Mereka di antaranya Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Umum PPP muktamar Jakarta Djan Faridz.
(Baca juga: Goenawan Mohamad Bersedia Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Ahok)
Ahok sempat ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, kemarin. Namun, atas alasan keamanan dan ketertiban area sekitar rutan, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.