Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusiran Setan Berbuntut Kematian, Pendeta Dipenjara 30 Tahun

Kompas.com - 10/05/2017, 11:41 WIB

MANAGUA, KOMPAS.com - Seorang pendeta dan beberapa orang lainnya, Selasa (9/5/2017), dijatuhi hukuman penjara  ritual pengusiran setan yang dilakukannya berujung kematian seorang perempuan.

Pendeta Juan Rocha (23) dan empat orang lainnya dianggap melakukan pembunuhan terhadap Vilma Trujillo (25).

Alhasil, Rocha dan keempat orang itu akhirnya dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, sebuah vonis maksimal dalam sistem hukum Nikaragua.

Di pengadilan, kelima orang itu mengatakan mereka yakin Vilma tengah kerasukan setan dan membantah telah membunuh perempuan itu.

Sejumlah saksi mata mengatakan, pada 15-21 Februari lalu, Vilma diikat dan disekap tanpa diberi makan di dalam gereja yang dikelola Rocha di desa El Cortezal, barat laut Nikaragua.

Baca: Perempuan Ini Tewas Dibakar dalam Ritual Pengusiran Setan

Kemudian Rocha dan beberapa orang lainnya melemparkan Vilma yang dalam kondisi bugil ke dalam tumpukan kayu yang dibakar.

Beberapa jam kemudian keluarga Vilma datang untuk menyelamatkan perempuan itu. Dia sempat dirawat di sebuah rumah sakit di ibu kota Managua, tetapi nyawanya tak bisa diselamatkan.

"Penderitaan yang dialami Vilma Trujillo seharusnya tak dialami manusia di manapun," ujar hakim Alfredo Silva saat membacakan putusan.

Hakim Alfredo menambahkan, pembunuhan itu sudah direncanakan dan merupakan pelanggaran terhadap kepercayaan yang diberikan Vilma kepada para terdakwa.

Rocha dan keempat pengikutnya yaitu kedua saudaranya, Tomasa dan Pedro Rocha serta Franklin Jarquin dan Esneyda Orozco dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan.

Semua terdakwa, kecuali Orozco, juga dinyatakan terbukti melakukan penyekapan ilegal terhadap Vilma Trujilo.

Selain memenjarakan kelima orang itu, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 522 dolar AS, sebuah jumlah yang besar di Nicaragua karena pendapatan rata-rata warga negeri itu di bawah 400 dolar AS sebulan.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan segera mengajukan banding dan mencoba agar masa hukuman kelima kliennya itu dikurangi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com