Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerman Hendak Kenakan Sanksi Berat terhadap Rezim Kim Jong Un

Kompas.com - 10/05/2017, 11:13 WIB

BERLIN, KOMPAS.com – Pemerintah Jerman akan memperberat sanksi ekonomi terhadap rezim pemimpin muda Korea Utara, Kim Jong Un, karena belakangan tidak mengabaikan peringatan internasional terkait program nuklirnya.

Sesuai resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang disahkan pada November 2016 dan peraturan-peraturan Uni Eropa, Korut seharusnya sudah menghentikan program nuklir dan rudal balistiknya, sebagaimana dilaporkan Reuters.

Berlin berencana menerapkan larangan untuk Pyongyang menyewakan tanah dan bangunan milik kedutaannya di jantung ibu kota negara Jerman tersebut, kata sejumlah sumber pada kementerian luar negeri negara itu.

Baca: Kim Jong-Un: Lanjutkan Pengembangan Senjata Nuklir Korut

Berita terkait rencana tersebut telahi disampaikan sebelumnya oleh surat kabar Sueddeutsche Zeitung dan stasiun penyiaran NDR serta WDR.

Pemerintah Jerman memberikan tekanan baru itu dengan maksud agar Pyongyang mau kembali ke meja perundingan.

“Hal itu artinya kita harus secara konsisten melaksanakan sanksi-sanksi yang diterapkan PBB dan UE," demikian Menteri Negara Kemenlu Jerman, Markus Ederer.

Baca: Mesin Rudal Korut Bisa Dorong Hulu Ledak Nuklir hingga Washington dan New York

"Terkait hal itu, yang terpenting adalah kita melakukan tindakan lebih dalam upaya membuat sulit sumber-sumber keuangan dalam mendanai program nuklir," katanya merujuk Korut.

"Pemerintah Jerman sangat setuju dan pihak-pihak berwenang terkait pun sekarang akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," demikian Ederer.

Sebelum Jerman bersatu pada 1990, Korut memiliki hubungan diplomatik dengan Jerman Timur dan memiliki sebuah kedutaan dan sejumlah gedung di Berlin Timur.

Baca: Cegah Uji Coba Nuklir, AS Siap Serang Korea Utara

Kedutaan Korut terus beroperasi. Satu gedungnya telah menjadi hotel bertarif murah dan gedung yang lainnya dijadikan pusat konferensi, menurut laporan media Jerman.

Masih menurut laporan media Jerman, Kedubes Korut menarik uang berjumlah "lima digit" untuk bangunan-bangunan yang disewakan kepada dua operator sejak 2004.

PBB telah secara terbuka melarang bisnis penyewaan oleh Kedubes Korut di seluruh dunia sebagai bagian dari isi Resolusi DK PBB 2321, yang disahkan pada November 2016.

Baca: Kritik Uji Coba Rudal dan Nuklir Korut

Resolusi itu dikeluarkan setelah Korut melakukan uji coba nuklir yang kelima kali pada Januari tahun lalu, dan berniat untuk melakukan uji coba nuklir keenam.

Resolusi berbunyi, "Seluruh negara anggota harus melarang Korut menggunakan tanah bangunan yang dimilikinya atau disewakannya di luar kepetingan diplomatik atau konsuler."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com