Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperlima Warga Australia Jadi Korban "Revenge Porn"

Kompas.com - 09/05/2017, 11:22 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com - Sebuah penelitian terbaru mengungkapkan bahwa satu dari lima warga Australia dilaporkan menjadi korban revenge porn atau yakni menyebar konten porno ke dunia maya kebanyakan oleh bekas pacar, untuk tujuan balas dendam.

Survei nasional yang dilakukan terhadap lebih dari 4.200 orang menemukan bahwa kalangan laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi sasaran.

Namun kaum pria lebih cenderung menjadi pelaku, sementara perempuan lebih banyak menahan diri karena khawatir akan masalah keamanan. Demikian hasil penelitian komprehensif pertama Australia mengenai masalah ini.

Temuan itu menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual tersebut ternyata tersebar lebih luas dari yang diperkirakan sebelumnya, tutur para periset.

Seperlima responden mengaku foto telanjang atau foto seksual mereka diambil tanpa persetujuan. Demikian hasil studi Universitas RMIT dan Universitas Monash.

Penelitian itu juga menemukan bahwa sebanyak 11 persen foto telanjang responden dibagikan tanpa izin, sementara 9 persen lainnya mendapat ancaman bahwa foto-foto mereka akan disebarkan.

Kelompok minoritas seperti penduduk asli Australia, penyandang cacat serta kaum LGBT menjadi kalangan yang paling berisiko menjadi korban.

Para periset merekomendasikan untuk menjadikan penyebaran foto seperti itu sebagai pidana secara nasional dan menciptakan saluran bantuan yang sejenis dengan yang ditetapkan di Inggris pada tahun 2015.

"Kejahatan dengan foto-foto itu marak begitu cepat menimbulkan masalah yang membuat hukum kita kerepotan dalam menanggapinya," kata pemimpin penelitian ini Dr Nicola Henry.

"Ini bukan hanya tentang pembalasan dendam dengan penyebaran foto, atau 'revenge porn.' Foto-foto tersebut digunakan untuk mengendalikan, menyalahgunakan, dan mempermalukan orang dengan cara yang melampaui kisah tentang 'hubungan yang memburuk'."

Saat ini hanya ada dua negara bagian di Australia yang memiliki undang-undang khusus yang melarang penyebaran foto-foto tanpa persetujuan yaitu, Victoria dan Australia Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com