Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Mati Kehausan, Tujuh Sipir Penjara AS Diadili

Kompas.com - 02/05/2017, 22:36 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Hakim pengadilan Amerika Serikat merekomendasikan, Senin (1/5/2017), agar tujuh sipir penjara didakwa telah melakukan pemutusan saluran air selama tujuh hari bagi seorang narapidana yang kemudian tewas kehausan. 

Setelah berunding sekitar dua jam, enam juri menyimpulkan bahwa ada alasan untuk mendakwa ketujuh sipir penjara, menurut laporan stasiun televisi WTMJ. 

Terrill Thomas (38) tewas pada 24 April 2016 di penjara Milwaukee County, ketika ia ditahan di unit kesehatan jiwa, demikian Agence France-Presse, Selasa (2/5/2017). 

Namun, muncul keterangan mengejutkan mengenai kematian Thomas dalam sidang pada pekan lalu di Milwaukee, Wisconsin. 

Thomas tidak diberi air karena sipir penjara menghukum dirinya atas perilakunya, menurut kesaksian di hadapan para juri. 

Baca: 34 Migran Ditinggal Mati Kehausan oleh Penyelundup Manusia di Gurun Niger

Pria tersebut ditahan di penjara Milwaukee County karena melepaskan tembakan di jalan raya dan ke udara di sebuah kasino sehingga menyebabkan satu orang terluka parah. 

Ia ditempatkan di sel isolasi, yang dianggap sebagai penyiksaan oleh pihak keluarga. 
Karena Thomas tidak kunjung bersikap tenang, sipir penjara memutus pipa air wastafel dan toilet di sel sempit tersebut. 

Menurut penyelidikan Milwaukee Journal Sentinel, Thomas memohon agar dirinya diberikan air beberapa hari sebelum ajal menjemputnya, tetapi ia tidak kunjung diberikan air. 

Berat badannya turun tujuh kilogram dan ia kian lemah sebelum akhirnya tewas di lantai sel penjara tanpa matras. 

Baca: Pria Illionis Divonis 100 Tahun Penjara karena Serang Perempuan Tua

Kejaksaan dipersilakan menindaklanjuti atau mengabaikan rekomendasi para juri. 
Sheriff Milwaukee David Clarke kini menjadi sorotan akibat kematian Thomas.

Tokoh konservatif tersebut merupakan pendukung setia Presiden AS Donald Trump.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP/ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com