Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebebasan Pers Terancam, Selusin TV Tampilkan Layar Kosong

Kompas.com - 27/04/2017, 17:38 WIB

ULANBATOR, KOMPAS.com - Layar kosong dan kalimat peringatan berwarna merah sebagai tanda adanya ancaman terhadap kebebasan pers mengganggu televisi Mongolia, Rabu (26/4/2017) malam untuk menentang perubahan hukum menjelang pemilu.

Menurut kelompok media, perubahan hukum itu memungkinkan menghukum wartawan, yang dituduh melakukan penghinaan, seperti dilaporkan Reuters, Kamis (27/4/2017) ini.

Dengan penduduk hanya tiga juta orang, Mongolia, yang dikenal sebagai tempat kelahiran kaisar Mongol Genghis Khan, sejak lama menjadi oasis demokrasi, karena terjepit di antara dua raksasa otokratik, China dan Rusia.

Peralihan politik Mongolia sejak revolusi damai pada 1990 menjadi nilai tambah bagi pemodal asing, yang mengincar kekayaan sumber daya tambang negara itu.

Namun, dengan pilpres yang akan digelar pada Juni mendatang, kelompok HAM dan wartawan mengungkapkan keprihatinannya terhadap upaya pemerintah yang semakin kuat menekan media dan membendung perbedaan pendapat, termasuk memenjarakan wartawan.

Pemerintah menyangkal tudingan berusaha memberangus pers dengan mengatakan bahwa Mongolia adalah negara demokrasi yang menghargai kebebasan media.

Denda besar

Pada pekan ini, parlemen akan memperdebatkan amandemen UU yang bisa memberlakukan denda besar pada wartawan yang dituduh melakukan penghinaan.

Menurut kelompok media besaran denda itu merupakan ancaman yang dibuat agar mereka berhenti melaporkan masalah seperti korupsi yang merajalela.

Lebih dari selusin stasiun televisi Mongolia menampilkan layar yang gelap gulita selama sekitar satu jam pada Rabu malam, beberapa di antaranya menampilkan kalimat "Hak Anda untuk mengetahui berada di bawah ancaman".

Pada Kamis, salah satu surat kabar terbesar di negara itu, Unuudur, membawa pesan yang sama di halaman depannya.

Hashhuu Naranjargal, presiden kelompok masyarakat sipil Globe International di Mongolia, mengatakan media bisa diancam dengan denda hingga 200 juta tugrik atau sekitar 82.850 dolar atas pelanggaran berdasarkan amandemen peraturan yang baru.

Perlindungan wartawan

Sementara wartawan individu dan pengguna media sosial bisa didenda 2 juta tugrik atau sekitar Rp 8,2 juta lebih.

Denda itu adalah bentuk "penyensoran ekonomi", kata Naranjargal, politisi mungkin menyalahgunakan untuk melindungi diri mereka sendiri.

"Suasana politik umum sangat negatif terkait perlindungan wartawan," kata Naranjargal. "Mereka hanya ingin mencegah informasi negatif mereka sendiri," katanya tentang politisi.

Batbold Chimgee, seorang wartawan untuk laman GoGo.mn, mengatakan pemerintah menyalahgunakan UU pencemaran nama baik di masa lalu untuk menyensor wartawan.

Dia mengatakan, 2 juta tugrik itu setara dengan tiga bulan gaji banyak wartawan. "Itu uang besar bagi wartawan karena wartawan Mongol tidak menghasilkan banyak uang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com