Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2017, 08:07 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian di Singapura menangkap pria berusia 46 tahun bersama seorang perempuan 39 tahun yang membuat keributan di Hawker Centre, di Toa Payoh.

Insiden ini mendapat perhatian besar dari pengguna media sosial, setelah sebuah video merekam perlakuan pasangan tersebut terhadap seorang kakek berusia 76 tahun.

Pasangan itu melakukan serangan dengan kata-kata kasar terhadap si kakek. Bahkan, pria sempat menabrak dengan sengaja si kakek, dari arah belakang.

Keributan diduga terkait perebutan meja kosong di areal makan di tempat itu.

Dalam video terlihat tiga orang itu sempat terlibat perdebatan, sebelum akhirnya si kakek mengalah dan pergi mencari meja lain.

Polisi mengaku mendapat aduan atas kasus gangguan di tempat umum yang terjadi pada hari Minggu lalu. Atas laporan itu polisi melakukan investigasi.

Seperti diberitakan laman Channel News Asia, Rabu (26/4/2017), polisi menyebut kasus ini sekarang masih dalam tahap penyidikan.

Polisi melakukan penangkapan, setelah sebelumnya mereka berhasil mengidentifikasi para pelaku kekerasan itu.

Kasus ini pun sempat mengotori nama Bank UOB. Sebab, pemberitaan di media sosial menyebut para pelaku yang menyerang kakek itu adalah karyawan UOB. 

Namun ternyata informasi itu keliru. UOB pun angkat bicara terkait tuduhan itu.

"Berdasarkan investigasi kami dari video yang diunggah di media sosial, kami dapat memastikan bahwa kedua orang itu bukan karyawan UOB di cabang Toa Payoh."

"Kami sependapat dengan publik yang menilai perilaku kedua orang yang terekam dalam video tersebut sangat memalukan dan menyedihkan."

"Namun kami harus bersikap adil terhadap yang tidak bersalah, dan karena itu dengan hormat kami meminta agar semua tuduhan yang tidak berdasar tidak diunggah."

Demikian pernyataan pihak UOB yang diunggah melalui akun jejaring Facebook mereka.

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Singapura, siapa pun yang menyebabkan gangguan di muka publik diancam dengan denda hingga 1.000 dollar Singapura, atau kira-kira Rp 10 juta.


 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com