Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Larang Pejabat Pakai Lampu Rotator Merah untuk Lewati Kemacetan

Kompas.com - 21/04/2017, 06:35 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Para pejabat tinggi India kehilangan hak untuk menembus kemacetan dengan mengggunakan lampu rotator merah di mobil mereka yang selama ini mereka nikmati.

Mirip dengan di kota-kota Indonesia, kendaraan para menteri, hakim, dan polisi, tentara, dan orang-orang penting lainnya dapat meluncur bebas di jalan-jalan yang dipenuhi kemacetan atau melewati perempatan tanpa harus berhenti dengan menyalakan lampu rotator merah.

Namun, praktik tersebut menimbulkan kecemburuan masyarakat dan mengganggu mobilitas mereka.

Kalangan yang menentang penggunaan lampu rotator merah mengatakan orang-orang penting menggunakannya sebagai simbol status.

Menteri Keuangan Arun Jaitley mengatakan mulai 1 Mei 2017 "tidak boleh ada kendaraan yang menggunakan lampu rotator merah" dan "tidak akan ada pengecualian".

Twitter/BBC .
Perdana Menteri Narendra Modi, melalui Twitter, menulis bahwa lampu rotator merah tidak sesuai dengan semangat era baru di India dan seharusnya sudah lama ditiadakan.

Berdasarkan peraturan baru, mulai bulan depan hanya lampu rotator biru yang digunakan oleh kendaraan-kendaraan layanan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, yang berhak mendapatkan akses khusus di jalan-jalan.

Kalangan politikus dan pejabat pemerintah "yang mementingkan status" juga dituduh menggunakan lampu rotator merah untuk melewati kemacetan dalam rangka tugas dinas dan sekaligus "menunjukkan bahwa mereka orang penting".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com