Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Korea Selatan Resmi Didakwa dalam Kasus Suap

Kompas.com - 17/04/2017, 19:36 WIB

SEOUL, KOMPAS.com - Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye, Senin (17/4/2017), resmi didakwa dalam kasus suap jutaan dolar yang berujung pemakzulannya.

Park, yang pemakzulannya ditetapkan mahkamah agung Seoul bulan lalu, juga menghadapi dakwaan penyalahgunaan jabatan dan membocorkan rahasia negara.

"Kami sudah secara resmi menjerat Park dengan dakwaan berlapis termasuk penyalahgunaan wewenang, pemaksaan, penyuapan, dan membocorkan rahasia negara," ujar jaksa penuntut.

Baca: Bekas Presiden Korsel Minta "Wallpaper" Sel Tahanan Diganti

Park dituduh bekerja sama dengan kawan dekatnya Choi Soon-sil, yang sudah menjalani sidang, dalam memaksa para konglomerat Korea Selatan mendonasikan uang sebesaer 68 juta dolar AS untuk dua yayasan non-profit.

Kedua yayasan itu dikelola Choi yang kemudian menyalahgunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Park juga didakwa menawarkan kebijakan yang menguntungkan para pebisnis untuk memperkaya Choi.

Para pebisnis itu antara lain  "putra mahkota" Samsung, Lee Jae-yong yang sudah ditahan dan akan segera disidangkan.

Baca: Mantan Presiden Korsel, Park Geun-hye, Ditangkap dan Ditahan

Di hari yang sama, jaksa juga mendakwa Shin Dong-bin, pemimpin Lotte Group, karena memberi suap kepada Choi dan Park.

Saat ini, Park Geun-hye (65), masih mendekam di rumah tahanan di pinggiran kota Seoul setelah ditahan bulan lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com