KOMPAS.com - Hari ini, Minggu (16/4/2017), rakyat Turki akan memberikan suaranya dalam referendum yang akan menjadikan negeri itu sebuah republik presidensial.
Referendum ini tak bisa dipungkiri merupakan perkembangan politik paling penting di negeri itu sejak Republik Turki berdiri pada 1923.
Referendum terpaksa digelar setelah sejumlah usulan 18 poin perubahan konstitusi ini tak mendapatkan dukungan minimal duapertiga anggota parlemen.
Jika usulan amandemen konstitusi ini mendapatkan dukungan rakyat maka Presiden Recep Tayyip Erdogan bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada 2019 dan 2024.
Artinya, dia bisa terus berkuasa hingga 2029 dan sekaligus menjadi pimpinan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dia dirikan.
Selama ini, peran presiden dalam sistem kenegaraan Turki sebagian besar sekadar seremonial.
Selain itu, dalam sistem saat ini, presiden harus melepaskan kaitannya dengan partai politik begitu menduduki jabatan tersebut.
Apa yang akan dipilih rakyat Turki?
Sebanyak 18 poin amandemen "ditawarkan" kepada rakyat Turki, terutama terkait dengan wewenang eksekutif dan legislatif negeri itu.