Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Panglima Militer, Peneliti Myanmar Dipenjara

Kompas.com - 07/04/2017, 15:12 WIB

YANGON, KOMPAS.com – Seorang peneliti Myanmar, yang bekerja untuk pemerintahan pemimpin de facto Aung San Suu Kyi, dihukum penjara selama enam bulan oleh pengadilan Yangon, Jumat (7/4/2017).

Pejabat itu dinyatakan terbukti bersalah yakni telah mengkritik panglima militer Myanmar lewat pernyataannya yang diunggah di akun media sosial Facebook, seperti dilaporkan kantor berita Agence France-Presse.

Vonis itu merupakan putusan terbaru sebagai upaya pengekangan kebebasan berbicara di tengah masyarakat yang masih didominasi kekuatan militer, termasuk di tubuh pemerintahan.

Terpidana Myo Yan Naung Thein adalah seorang peneliti untuk partai yang berkuasanya Suu Kyi.

Ia ditangkap pada Oktober 2016 karena mendesak pemimpin militer untuk mengundurkan diri. Desakan itu muncul setelah serangan mematikan sembil petugas di pos polisi di Rakhine.

Baca juga: Amnesti: Militer Myanmar Lakukan Kejahatan Kemanusiaan terhadap Etnis Rohingya

Serangan pada 9 Oktober tahun lalu itu dilakukan kelompok militan yang mengklaim sebagai representasi kaum minoritas Rohingya, komunitas tak berkewarganegaraan di Myanmar.

Militer pun melakukan operasi besar yang belakangan diprotes oleh komunitas internasional setelah munculnya klaim bahwa militer melakukan kekerasan yang mengarah ke pembersihan etnis.

Perserikatan Bangsa-Bangsa pun menuding militer Myanmar telah melakukan kejahatan kemanusiaan, yang tentu saja disangkal oleh pemerintahan Suu Kyi.

Tak lama setelah serangan pada 9 Oktober 2016 itu, Myo Yan Naung Thein menulis di Facebook dengan mengatakan, Jenderal Besar Min Aung Hlaing telah melakukan tindakan "tak tahu malu".

Myo Yan Naung Thein mendesak Min Ayng Hlain segera mengudurkan diri karena kekerasan itu.

Pria berusia 43 tahun itu tampak tenang saat mendengar vonis dibacakan di pengadilan Kamayut, Yangon, Jumat. Dia didampingi oleh perwira militer.

Baca juga: Pemerintah Myanmar Diminta Selesaikan Kasus Rohingya Secara Adil

"U Myo Yan Naung Thein dijatuhi hukuman enam bulan penjara," kata hakim Thandar Shin dengan merujuk nama lengkap terpidana sebagai bentuk kehormatan.

Setidaknya sudah 46 kasus serupa terjadi dalam setahun terakhir.  Dua di antaranya adalah pemimpin media massa di negara itu setelah menyebut presiden “gila” di akun Facebook-nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com