Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Gelar Eksekusi Mati ke 19 dan 20 di Tahun 2017

Kompas.com - 23/03/2017, 18:54 WIB

RIYADH, KOMPAS.com - Otoritas Arab Saudi melaksanakan eksekusi mati terhadap dua pelaku penyelundupan narkoba, Kamis (23/3/2017).

Berdasarkan kabar yang ditayangkan kantor berita pemerintah setempat, SPA yang dikutip Associated Press, dua orang yang dieksekusi mati itu adalah seorang warga Arab Saudi dan satu lainnya Pakistan.

Mereka adalah Nasser Harshan, dan warga Pakistan Namtallah Khasta Qul.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, tercatat sudah ada 20 orang yang menjalani hukuman mati di kerajaan itu sepanjang tahun 2017 ini. 

Baik Harshan dan Qul dihukum mati karena terbukti melakukan penyelundupan narkoba di kerajaan konservatif yang terkenal menerapkan aturan berat bagi kasus semacam ini. 

Disebutkan, Harshan adalah penjahat kambuhan yang berkali-kali tersandung kasus ganja. Sementara, Qul terbukti bersalah karena memperjualbelikan heroin.

Lebih dari 150 orang dieksekusi mati di Kerajaan Arab Saudi tahun lalu. Data tersebut dikutip dari kelompok Amnesty International, yang berkantor di London, Inggris.

AI melaporkan ada 158 vonis hukuman mati di negara itu pada tahun 2015. Angka tersebut merupakan rekor tertinggi dalam dua dekade terakhir. 

Sementara, di antara orang yang dieksekusi mati tahun lalu, ada pemuka Syiah, Nimr al-Nimr.

Al-Nimr menjadi tokoh utama di balik rangkaian aksi protes kelompok Syiah di tahun 2011, menuntut reformasi di kerajaan "Suni" tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com