Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

375 Tahanan WNI Segera Dideportasi dari Malaysia

Kompas.com - 21/03/2017, 08:45 WIB

KINABALU, KOMPAS.com –  Sebanyak 375 tahanan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia segera dideporasi secara bertahap ke Tanah Air setelah menjalani masa tahanan antara 2-4 bulan.

Mereka saat ini sedang ditahan di tiga Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Sibuga, Menggatal, dan Kiamais, Negara Bagian Sabah, Malasyia.

Hadi Syarifuddin,  Kepala Satuan Tugas Perlindungan WNI di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu, Sabah, kepada Kompas.com, Selasa (21/3/2017), menyebutkan, 375 tahanan WNI itu akan dipulang dalam tiga tahap.

Sebanyak 77 tahanan WNI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di PTS  Sibuga, Sandakan, akan dipulangkan secara mandiri ke Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara pada Kamis (23/3/2017).

Mereka seharusnya sudah dipulangkan pada Januari lalu, tetapi  tidak dapat dilakukan karena adanya selisih harga tiket dalam kontrak Majelis Keamanan Negara (MKN) Negeri Sabah dengan harga baru yang diberlakukan Pengelola Pelabuhan Tawau.

Konsul Jenderal RI di Kinabalu, Akhmad  DH Irfan, menyatakan, langkah pemulangan secara mandiri ini terpaksa dilakukan karena para tahanan telah menjalani hukuman antara 2 – 4 bulan.

Mereka diketahui melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, baik karena tinggal melebihi waktu yang dibenarkan (overstayer), bekerja tanpa ijin resmi (undocumented), dan terbukti masuk ke Malaysia tanpa paspor.

KJRI Kota Kinabalu selama ini terus mendesak pemerintah Negara Bagian Sabah untuk dapat mempercepat pemulangan para tahanan WNI di PTS dan berulang kali menyatakan kesiapan membantu kelancarannya.

"Kita tidak dapat menunggu terlalu lama dan harus mengambil inisiatif ini karena kondisi PTS tidak bisa menjamin kesehatan warga kita jika harus berada di sana lebih lama lagi,” kata Irfan.

Menurut dia, prinsip kepedulian dan keberpihakan Perwakilan RI adalah prioritas dalam pelayanan dan perlindungan bagi WNI/TKI yang berada di Sabah, “terutama pemulangan overstayers dan undocumented workers ke daerah asal masing-masing”.

“Mereka yang telah menjalani hukuman harus segera dipulangkan, dan bagi WNI yang baru ditahan karena tidak memiliki dokumen ijin tinggal, sedapat mungkin kami upayakan pemulangannya langsung tanpa perlu menjalani persidangan”, kata Akhmad DH Irfan.

Hadi yang ditugaskan mengkoordinasikan pemulangan secara mandiri ini mengatakan, apabila Perwakilan RI tidak mengambil peran aktif dalam pemulangan secara mandiri ini, mereka baru akan dipulangkan sekitar Juli 2017 karena menunggu ditandatanganinya kontrak baru.

Menurut Hadi, deportasi gelombang kedua akan dilakukan pada 29 Maret 2017 untuk 211 tahanan WNI di PTS Kimanis, Papar dan PTS Menggatal, Kinabalu.

Sedangkan gelombang ketiga direncanakan pada 10 April 2017 untuk 87 tahanan baru yang saat ini sedang diproses di PTS Sibuga, Sandakan.

Pemerintah Negara Bagian Sabah menerapkan hukuman kurungan terhadap pekerja asing tanpa ijin (PATI) dengan durasi bervariasi tergantung dari lamanya tinggal di Sabah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com