Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Pakistan Terbitkan Undang-undang Pernikahan Umat Hindu

Kompas.com - 20/03/2017, 16:25 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Presiden Pakistan telah menandatangani undang-undang yang mengakui pernikahan umat Hindu pertama kali sejak berpidah dari India pada 1947.

Pemerintah mengatakan, undang-undang yang diteken Presiden Mamnoon Hussein itu akan menjadi penjaga hak-hak dan kepentingan legal umat Hindu Pakistan.

Undang-undang ini juga mengatur perceraian dan rujuk untuk pasangan suami istri Hindu serta mengatur perlindungan finansial perempuan dan anak-anak setelah sebuah proses perceraian.

Kepada dewan Hindu Pakistan Ramesh Kumar Vankwani, Senin (20/3/2017), mengatakan, undang-undang ini akan menyelesaikan banyak masalah yang dihadapi umat Hindu di Pakistan.

"Undang-undang ini merupakan langkah yang baik, ini akan menyingkirkan semua masalah untu pendaftaran pernikahan Hindu," yjar Vankwani.

Menyusul berakhirnya penjajahan Inggris terhadap India pada 1947, anak benua itu kemudian terpecah menjadi India dengan penduduk mayoritas Hindu dan Pakistan yang Muslim.

Perpisahan kedua negara ini diwarnai kekerasan berlatar agama yang sangat brutal di mana ribuan orang tewas dan jutaan orang lainnya kehilangan tempat tinggal.

Sejak saat itu, umat Hindu Pakistan yang berjumlah 8,2 juta dari sekitar 180 juta penduduk tak bisa mendapatkan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan atau perceraian.

Tahun lalu, para anggota parlemen provinsi Sindh, tempat tinggal sebagian besar umat Hindu Pakistan, telah menerbitkan peraturan daerah terkait pernikahan Hindu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com