Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Interpol Terbitkan "Red Notice" atas Empat Warga Korut

Kompas.com - 16/03/2017, 20:32 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Interpol telah mengeluarkan "red notice" atas empat buron tersangka pembunuh warga Korea Utara (Korut), Kim Jong Nam.

Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Khalid Abu Bakar, menyampaikan hal itu pada Kamis (16/7/2017) di Kuala Lumpur, seperti dilaporkan Reuters.

“Red Notice” adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korut, Kim Jong Un, tewas pada Senin (13/2/2017).

Kepolisian Malaysia pada saat itu mengatakan, dua perempuan mengusapi wajah korban dengan zat beracun yang amat mematikan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2.

Belakangan, satu perempuan Indonesia dan satu perempuan Vietnam, ditangkap dan didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam.

Keduanya didakwa menggunakan racun saraf VX, yang dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun, beberapa warga Korut masih buron. Empat di antaranya diduga kuat telah pulang kembali ke Korut, dan sisanya diduga masih bersembunyi di dalam kantor Kedubes Korut di Malaysia.

Khalid mengatakan, polisi Malaysia telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap tersangka warga negara Korut, yang mereka percayai lari dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan tersebut.

Menurut Khalid, polisi Malaysia mengenali tujuh warga Korut terkait dengan pembunuhan itu, termasuk empat yang diyakini telah kembali ke Pyongyang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com