NASHVILLE, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump berjanji akan memberi perlawanan atas keputusan pengadilan federal yang membekukan kebijakan "travel ban", meski telah mengalami revisi.
Kebijakan Trump tersebut menggariskan bahwa arus pengungsi dan juga warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim ke AS, untuk sementara waktu dibekukan.
Video: Donald Trump Tandatangani Revisi Aturan Soal Imigrasi AS
Revisi perintah eksekutif ini mengubah aturan imigrasi pertama yang menuai kontroversi dan dibatalkan pengadilan.
Aturan baru ini menghapus Irak dari daftar tujuh negara mayoritas Muslim yang dilarang masuk ke AS.
Kebijakan Trump ini seharusnya mulai berlaku pada Kamis waktu setempat atau Jumat WIB (17/3/2017).
Baca: Hakim Federal Hawaii Bekukan Travel Ban Trump, Sehari Jelang Berlaku
Menanggapi keputusan itu, Trump memandang otoritas penegak hukum telah melampaui batas kewenangan mereka.
"Hukum yang diberikan berdasarkan konstitusi memberi kewenangan kepada Presiden untuk berkuasa dan mengeluarkan pembekuan keimigrasian, ketika hal itu dipandang penting bagi negara."
Kalimat itu diungkapkan Presiden Trump di Nashville, Tennessee, seperti dikutip AFP, menanggapi keputusan terbaru hakim federal di Hawaii.
Trump menyampaikan sikapnya tersebut di hadapan massa pendukungnya.
Dia lalu berseru bahwa pemerintahannya akan mengambil sikap dan melawan keputusan itu, termasuk menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung.
"Kita akan menang," pekik Trump disambut sorakan pendukungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.