Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Korsel Bakal Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Kompas.com - 14/03/2017, 15:34 WIB

SEOUL, KOMPAS.com – Tim jaksa Korea Selatan (Korsel) segera memanggil mantan Presiden Park Geun-Hye untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak kejahatan.

Juru bicara kejaksaan menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Selasa (14/3/2017). Pemakzulan Park oleh parlemen pada Desember 2016 dikukuhkan oleh Mahkamah Agung negara itu, pekan lalu.

Park telah didakwa setelah orang terdekatnya terlibat dalam pusaran skandal korupsi yang berdampak pada pemecatannya secara dramatis oleh parlemen dan dikukuhkan oleh MA.

Dengan dikukuhkannya pemakzulan itu, Park pun kehilangan kekebalannya dari tuntutan hukum, sebagaimana dilaporkan Agence France-Presse.

Kami akan memutuskannya pada Rabu (15/3/2017) kapan saatnya untuk memanggil mantan Presiden Park dan mengingormasikannya,” kata juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.

Namun, belum diputuskan apakah Park akan dipanggil ke kantor kejaksaan secara tertutup ataukah  akan diumumkan di depan para juru kamera televisi dan fotografer.

MA Korsel pekan lalu mengukuhkan pemecatan Park yang telah diputuskan dalam sebuah pemungutan suara parlemen pada Desember 2016 karena tersangkut skandal dugaan korupsi.

Sahabat karibnya, Choi Soon-Sil, telah ditahan karena berada di pusaran korupsi. Dengan memanfaatkan kedekatannya dengan Park, Choi menyalahgunakan kedekatan itu untuk memeras.

Akibat ulah Choi, sebuah perusaahan lokal “mendonasikan” hampir 70 juta dollar atau sekitar Rp 936,8 miliar kepada sebuah yayasan untuk kepentingan pribadi orang dekat Park tersebut.

Park didakwa telah membiarkan hal itu terjadi tanpa berusaha untuk mencegah pengusaha tersebut untuk menyerahkan uang kepada Choi.

Kini Park menghadapi aib terburuk dalam karier politiknya sebagai Presiden Korsel pertama yang dipecat dari jabatannya.

Sebelumnya, sebagai presiden, Park menolak untuk dimintai keterangan oleh para penyidik dari kejaksaan terkait kasus tersebut. Namun, setelah dia dimakzulkan, privilese itu dicabut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com