Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Pertimbangkan Hukuman Berat terhadap Pedofil

Kompas.com - 09/03/2017, 18:24 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura  mempertimbangkan hukuman yang lebih berat kepada pedofil, pelaku pelanggaran seks atas anak di bawah umur, setelah instruktur seni bela diri AS dipenjara empat tahun karena berhubungan seks dengan dua gadis 15 tahun.

Pelanggaran yang dilakukan instruktur seni bela diri AS, Joshua Robinson (39), itu telah memicu kemarahan publik yang luar di negara pulau itu, demikian Reuters, Kamis (9/3/2017).

Berhubungan seks dengan anak di bawah 16 tahun dihukum penjara maksimal 10 tahun atau denda atau kedua-duanya di Singapura. Usia sah melakukan hubungan seks adalah 16 tahun ke atas.

Pekan lalu, Robinson dinyatakan bersalah atas perbuatan seks yang ia filmkan, dan aksi bejatnya itu menunjukkan adegan pornografi kepada anak berusia enam tahun.

Jaksa telah meminta hukuman empat sampai lima tahun dan denda 20.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 188 juta. Mereka tidak berniat mengajukan banding.

"Saya telah meminta pejabat saya untuk mempertimbangkan pendekatan yang diperlukan untuk pelanggar seperti Robinson, apakah harus ditangani secara serius dengan hukuman yang lebih tinggi," kata Menteri Hukum dan Dalam Negeri K  Shanmugam, Rabu.

Shanmugam menambahkan bahwa ia bisa "memahami bahwa setelah mengambil posisi di pengadilan ... sulit bagi AGC (Dewan Jaksa Agung) untuk banding sekarang."

Sedikitnya 28.000 orang telah menandatangani petisi daring, yang digalang lewat situs www.change.org.

Petisi, sesuatu yang jarang terjadi di Singapura, menyerukan "hukuman yang lebih berat di Singapura untuk pedofil Joshua Robinson."

"Wow ... hukuman empat tahun penjara untuk seorang pedofil?!" demikian isi petisi itu yang dimulai oleh Sarah Woon, teman dari ibu seorang anak gadis ditunjukkan film porno oleh Robinson.

Mervyn Tan, pengaraca Robinson, tidak bersedia untuk mengomentari kasus sebelum 15 Maret, yaknu batas waktu untuk banding berakhir.

Tahun lalu, parlemen mengesahkan UU kontroversial yang mengatur hukuman terhadap bahan penerbitan yang mengganggu prosedur hukum atau menuduh adanya bias pada hakim.

Pelanggar dapat dikenai denda hingga 100.000 dollar Singapura atau Rp 943,3 miliar dan dihukum penjara selama hingga tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com