Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Anti-imigran Trump Direvisi, Irak Dicabut dari Daftar "Muslim Ban"

Kompas.com - 06/03/2017, 11:38 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com –  Presiden AS Donald Trump bersiap untuk menandatangani perintah eksekutif hasil revisi, yang mengatur larangan sementara masuknya warga asing dari negara-negara Muslim tertentu dan menghentikan program suaka nasional.

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan, rencana untuk penandatangan naskah perintah eksekutif – mirip instruksi presiden – itu dilakukan pada Senin (6/3/2017) atau Selasa WIB.

Pejabat tersebut bersikeras tak mau mengungkapkan secara detail sebelum pengumuman resmi disampaikan, seperti dilaporkan Associated Press.

Perintah eksekutif, yang juga disebut sebagai kebijakan anti-imigran Trump, hasil revisi itu disampaikan kembali setelah pengadilan federal membokir upaya awal Trump, Januari lalu.

Pemerintah Trump telah berulang kali mendorong penandatanganannya karena memang telah melakukan koordinasi dengan instansi yang akan menerapkan peraturan tersebut.

Beberapa pejabat pemerintah Trump mengatakan, tujuan pertama dari peraturan baru adalah mengatasi permasalahan dan hambatan hukum.

Tujuannya akan sama, yakni menjaga agar para terduga teroris keluar dari AS sementara pemerintah mengkaji sistem pemeriksaan untuk pengungsi dan pemohon visa dari negara-negara tertentu di dunia.

Pemerintah Trump sebelumnya telah melarang sementara warga dari Iran, Irak, Somalia, Sudan, Yaman, Suriah, dan Libya untuk masuk AS dan menunda program pengungsi AS.

Perintah eksekutif hasil revisi diharapkan tidak memasukkan Irak dalam daftar negara-negara yang warganya menghadapi larangan perjalanan sementara ke AS dalam waktu 90 hari, yang dikenal juga dengan sebutan "Muslim Ban".

Pentagon dan Deplu AS mengingat peran kunci Irak dalam memerangi kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS), sehingga kedua instansi itu meminta Gedung Putih agar mengecualikan Irak.

Ringo Chiu Sekelompok demonstran mendukung peraturan imigrasi pemerintahan Presiden AS Donald Trump dalam sebuah aksi di Bandara Onternasional Los Angeles, California, AS, 4 Februari 2017. (Foto: Dokumentasi)
Menurut draft peraturan baru, yang dibahas di parlemen akhir pekan lalu, warga dari enam negara lain -  Iran, Somalia, Sudan, Yaman, Suriah, dan Libya - akan dilarang masuk AS selama 90 hari ke depan.

Proses permohonan visa masih terus dikaji, termasuk bagaimana mekanisme yang aman bagi pemeriksaan visa dari enam negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com