Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Diminta Berbagi dengan PBB Terkait Bukti Penggunaan Racun VX

Kompas.com - 28/02/2017, 07:13 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Pemerintah Inggris, Senin (27/2/2017), mendesak Malaysia agar membagi bukti penggunaan gas saraf VX yang digunkanan dalam pembunuhan Kim Jong Nam, dengan PBB.

Duta besar Inggris untuk PBB Matthew Rycroft mengatakan, semua informasi terkait insiden pada 13 Februari itu seharusnya dikirimkan ke Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) di Den Haag, Belanda.

"Jika Malaysia memiliki bukti, maka seharusnya bukti itu dikirimkan ke OPCW dan Dewan Keamanan PBB. Setelah Malaysia melakukan itu, kami bisa menindaklanjuti," ujar
Rycroft.

Sementara itu, dubes Jepang untuk PBB Koro Besho menuturkan, semua berpulang kepada Malaysia terkait usulan membagi bukti soal gas VX dengan PBB.

"Kami pada dasarnya menunggu keputusan Malaysia dalam kasus ini," ujar Besho.

Malaysia adalah penandatangan Konvensi Senjata Kimia yang diharapkan bisa menggunakan penggunaan gas saraf atau gas mematikan sebagai senjata pemusnah.

Pekan lalu, OPCW lewat pernyataan resminya mengatakan, pemerintah Malaysia nampaknya yakin bahwa gas saraf VX yang digunakan dalam pembunuhan Kim Jong Nam.

"Penggunaan senjata kimia semacam ini sangat mengganggu. OPCW siap memberikan bantuan tenaga ahli dan teknis kepada Malaysia," demikian OPCW.

Dugaan penggunaan gas saraf VX ini dikecam banyak negara salah satunya Korea Selatan yang menyebut penggunaan racun mematikan itu merupakan pelanggaran terhadap konvensi senjata kimia dan norma-norma internasional.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com