Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusak Bintang Trump di "The Hollywood Walk of Fame" Didenda Rp 58 Juta

Kompas.com - 22/02/2017, 12:29 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.com - James Otis, lelaki yang merusak bintang Donald Trump yang menghiasi The Hollywood Walk of Fame dijatuhi hukuman tiga tahun masa percobaan untuk kasus vandalisme. 

Pengacara James Otis, Mieke ter Poorten mengatakan, kliennya membela diri dengan menyebut perbuatannya bukanlah kejahatan besar. 

Hal itu diutarakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Selasa waktu setempat (21/2/2017).

Mieke ter Poorten, seperti diberitakan AP, juga menyebutkan Otis setuju untuk membayar denda sebesar 4.400 dollar AS atau kira-kira hampir Rp 58 juta.

Jumlah itu pun belum termasuk biaya pengacara yang harus ditanggungnya. 

Selain itu, dia pun akan menjalani hukuman sebagai pekerja komunitas selama 20 hari.

Diberitakan sebelumnya, Otis menggunakan palu dan linggis untuk merusak bintang Trump yang dipajang di trotoar Hollywood itu. 

Peristiwa itu terjadi sekitar satu minggu sebelum Trump terpilih sebagai Presiden AS. 

Otis mengaku, sebenarnya dia berniat mencuri bintang yang tertanam di pedesterian itu.

Dia ingin menjual bintang dan memberikan uang itu kepada 11 wanita yang mengaku pernah dilecehkan Trump.

The Hollywood Walk of Fame adalah sebuah trotoar sepanjang 15 blok di Hollywood Boulevard dan tiga blok Vine Street di Hollywood, Los Angeles, California, Amerika Serikat.

Di sana ditampilkan lebih dari 2.400 keramik teras bergambar bintang dan bertuliskan nama artis dan karakter fiksi.

Hal itu merupakan bentuk penghargaan dari Kamar Dagang Hollywood terhadap sumbangsih para tokoh itu bagi industri hiburan.

Bintang untuk Trump tersebut terpasang di sana menyusul peran dia sebagai pembawa acara di reality show "The Apprentice."

Kini, bintang Trump tersebut telah diperbaiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com