Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tewaskan 2 Pejalan Kaki, Sopir Pengidap Epilepsi Divonis Bui 10 Tahun

Kompas.com - 18/02/2017, 16:11 WIB

OSAKA, KOMPAS.com — Pengadilan Distrik Osaka, Jepang, Jumat (17/2/2017), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada seorang pria berusia 51 tahun yang mengidap epilepsi.

Pria bernama Makoto Ikuno dinyatakan bersalah karena menabrak dua pejalan kaki hingga tewas, dengan mobil berkecepatan tinggi di Higashi-Osaka. tahun 2015 lalu.

Dalam persidangan terungkap, Makoto Ikuno kehilangan kendali ketika penyakit epilepsinya kambuh.

Sepeti diberitakan laman Japan Today, Sabtu (18/2/2017), peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 pagi, 5 Maret 2015 silam.

Minivan yang dikendalikan Makoto Ikuno melaju dengan kecepatan 100 kilometer per jam ketika menabrak sebuah mobil di persimpangan jalan.

Mobil itu kemudian menghantam dan menewaskan dua pejalan kaki. Korban diketahui berusia 40 dan 37 tahun. 

Sementara itu, sopir mobil yang ditabrak Makoto Ikuno mengalami luka parah. 

Ikuno didakwa dengan pasal kelalaian saat mengemudi hingga menyebabkan korban tewas.

Kepada polisi, Makoto Ikuno mengaku terserang epilepsi ketika mobilnya sedang melaju kencang kala itu.

Serangan tersebut terjadi karena Makoto Ikuno tidak mengunjungi dokter secara rutin untuk memeriksakan kondisinya.

Padahal, berdasarkan saran dokter, Makoto Ikuno harus selalu memeriksakan diri ke dokter.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com