Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Finlandia Tolak Cabut UU Pernikahan Sejenis

Kompas.com - 18/02/2017, 08:33 WIB

HELSINKI, KOMPAS.com - Parlemen Finlandia, Jumat (17/2/2017) menolak sebuah petisi yang ditandatangani lebih dari 100.000 orang, yang menuntut pencabutan undang-undang yang melegalkan pernikahan sejenis.

Regulasi baru tersebut akan berlaku di Finlandia mulai 1 Maret 2017 mendatang.

Petisi itu merupakan upaya terakhir yang masih dilakukan warga agar UU yang membuat Finlandia sebagai negara Nordik terakhir yang mengesahkan pernikahan sejenis dicabut.

Negara Nordik adalah negara-negara yang menempati wilayah di Eropa Timur dan Atlantik Utara.

Negara tersebut adalah Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia dan Swedia, dan juga teritori Kepulauan Faroe, Greenland, Svalbard, dan Åland.

Skandinavia kadang-kadang digunakan sebagai sinonim untuk negara-negara Nordik, meskipun di negara-negara Nordik kedua di istilah ini dianggap berbeda.

Dalam pemungutan suara kemarin, diperoleh 120 suara berbanding 48 suara, 29 abstain, serta dua tak hadir, yang memenangkan pendirian untuk melanjutkan berlakunya peraturan itu.

Dengan hasil tersebut, parlemen menolak pendirian warga dalam petisi itu, yang meminta agar pernikahan tetap merupakan hubungan antara pria dan wanita, serta menyerukan pembatalan hukum perkawinan bagi "jender netral".

Di Finlandia, petisi apa pun yang ditandatangani setidaknya oleh 50.000 orang akan otomatis dipertimbangkan oleh parlemen.

Pihak yang mendukung petisi kali ini adalah partai populis Finss, yang merupakan salah satu dari tiga partai di negara itu, dan menjadi oposisi bagi kubu Kristen demokrat.

Dalam petisi itu diungkapkan argumentasi bahwa seorang anak berhak memiliki ibu dan ayah. Selain itu, dalam aturan hukum sebelumnya, status hubungan yang terdaftar bagi pasangan sejenis pun dirasa sudah mencukupi.

Petisi ini kemudian dibahas di komita hukum di parlemen, sejak Selasa lalu.

Penolakan diajukan karena rekomendasi tentang konsistensi, stabilitas, dan prediktabilitas harus dapat terpenuhi saat sebuah UU disahkan.

Terutama, ketika UU itu diteruskan kepada institusi-institusi legal, termasuk perkawinan. Atas pertimbangan itu pula akhirnya petisi tersebut ditolak.

"Sekali lagi, kita melihat pelecehan atas nama kerja sama pemerintah, meskipun kurang dari dua minggu, di mana sudah ada orang yang telah memesan tempat pernikahan dan berharap akan hari paling bahagia dalam hidup."

Kalimat itu dituturkan anggota parlemen dari kubu oposisi Emma Kari kepada media di Finlandia, YLE, seperti dikutip AP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com