Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2017, 10:22 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Petugas imigrasi Amerika Serikat telah menangkap lebih dari 680 imigran gelap dalam sebuah operasi penegakan hukum domestik pekan lalu.

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, John Kelly mengungkapkan hal itu pada Senin (13/2/2017), seperti dilaporkan Reuters, Selasa (14/2/2017).

Tindakan penegakan hukum yang luas di dalam negeri itu menimbulkan kekhawatiran dari kelompok pegiat hak asasi manusia.

Kelly mengatakan, serangkaian operasi, yang digelar di belasan negara bagian, merupakan kegiatan rutin dan untuk penegakan hukum yang diprakarsai Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).

Pembela hak-hak imigran mengatakan, operasi, yang oleh mereka disebut sebagai serangan, bukanlah tindakan yang biasa, dan lebih merupakan sweeping ketimbang operasi seperti yang dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Barack Obama.

Kelly dalam sebuah pernyataan menyebutkan, 75 persen dari imigran yang ditangkap itu karena rekam jejak kriminal, yang meliputi pembunuhan hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Operasi yang sama juga menyasar orang-orang yang melanggar undang-undang imigrasi.

Menurut ICE, instansi yang bertanggung jawab penangkapan imigran dan deportasi, beberapa d antara ratusan orang yang ditangkap itu akan dideportasi.

Obama telah dikritik sebagai “pemimpin para pengusir” karena ia dideportasi lebih dari 400.000 orang pada tahun 2012.

Imigran yang ditangkap karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol, misalnya, diperlakukan bukan sebagai imigran prioritas dalam daftar deportasi.

Saat konferensi pers dengan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau, Senin (13/2/2017), Trump mengatakan pemerintahannya telah "benar-benar melakukan pekerjaan yang besar" dalam penangkapan imigran baru-baru ini.

"Kami benar-benar menciduk para penjahat, dan dalam beberapa kasus mereka memiliki rekam jejak kejahatan luar biasa dari pelecehan hingga kasus lainnya," kata Trump.

Operasi yang dilakukan petugas ICE menarget imigran di Midwest, Los Angeles, New York, North Carolina, South Carolina, Georgia, dan San Antonio.

Pada 25 Januari 2017, Trump telah menandatangani peraruran eksekutif, mirip keputusan presiden di Indonesia, yang menempatkan penegakkan hukuk imigrasi sebagai prioritas.

"Tampaknya sekarang ini siapa saja bisa ditangkap," kata Shiu-Ming Cheer, staf pengacara senior di Pusat Hukum Imigrasi Nasional.

"Rasa takut dan kecemasan (di kalangan imigran) lebih meningkat dibandingkan dengan yang pernah saya lihat,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com