Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Trump Gagal, Hakim Tolak Pemberlakuan Kebijakan "Anti-imigran"

Kompas.com - 10/02/2017, 06:59 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com - Pengadilan banding federal Amerika Serikat, Jumat pagi WIB (10/2/2017), memutuskan, kebijakan "anti-imigran" yang diambil Presiden Donald Trump tetap ditangguhkan.

Putusan bulat dari panel tiga hakim ini sekaligus mengartikan, warga dari tujuh negara mayoritas Muslim akan terus dapat melakukan perjalanan ke AS. Hal itu mengabaikan perintah eksekutif Trump bulan lalu.

"Di satu sisi, masyarakat memiliki perhatian yang kuat dalam keamanan nasional, hal itu menjadi kemampuan seorang presiden terpilih untuk memberlakukan kebijakan," tulis para hakim, seperti dilansir CNN.

"Dan di sisi lain, masyarakat juga memiliki perhatian dalam kebebasan perjalanan, menghindar dari pemisahan keluarga, dan kebebasan dari diskriminasi."

"Dengan demikian, banding untuk memberlakukan kebijakan itu ditolak," sebut majelis hakim. 

Baca: Nasib Kebijakan Anti Imigran Trump Ditentukan Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com