Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 "Imigran" yang Ditahan di Bandara JFK Akhirnya Bisa Masuk AS

Kompas.com - 31/01/2017, 07:46 WIB

BIRMINGHAM, KOMPAS.com - Sebanyak 42 orang yang sempat tertahan di Bandara Internasional JF Kennedy di New York, telah dilepaskan.

Informasi ini diungkapkan oleh para pengacara yang bekerja untuk membela para warga yang terkena imbas dari kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Puluhan orang tersebut sebelumnya tak bisa masuk ke wilayah AS, karena berasal dari tujuh negara yang pemberian visanya dibekukan.

Baca: Trump Resmi Batasi Laju Imigran dari 7 Negara Ini

Diberitakan AP, Selasa (31/1/2017), para pengacara yang tergabung dalam kelompok NoBanJFK menyebutkan, masih tersisa dua orang yang hingga kini belum diketahui nasibnya. 

Disebutkan pula, ada sembilan orang yang baru mendarat dengan penerbangan Senin pagi, yang ditahan dan diinterogasi.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan Trump ini mengakibatkan kegoncangan dalam layanan imigrasi di negeri itu.

Para pengacara tadi pun memastikan di antara orang-orang yang sempat ditahan, ada 19 orang yang memegang surat izin tinggal permanen di AS.

Sebagian besar dari mereka adalah warga Iran.  Iran menjadi salah satu negara yang masuk dalam tujuh negara dalam kebijakan Trump tersebut.

Enam negara lainnya adalah, Irak, Sudan, Suriah, Libya, Yaman, dan Somalia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com