Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Imigrasi "Belas Kasih", Kanada Bantu Warga "Korban Trump"

Kompas.com - 30/01/2017, 08:23 WIB

OTTAWA, KOMPAS.com - Pemerintah Kanada menawarkan ijin tinggal sementara bagi orang-orang yang terdampar di negara itu.

Tawaran ini ditujukan bagi mereka yang menjadi "korban" kebijakan anti-imigran yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Hal itu diungkapkan Menteri Imigrasi Kanada Ahmad Hussen di Ottawa, Minggu atau Senin WIB (30/1/2017), seperti dikutip AFP

"Bagi mereka yang terdampar di Kanada, saya akan menggunakan otoritas saya sebagai menteri untuk memberikan ijin tinggal sementara jika dibutuhkan," kata Hussen saat menggelar konferensi pers.

Kebijakan semacam itu, kata Hussen, pernah dilakukan Pemerintah Kanada di masa lalu.

Hussen tidak mengindikasikan berapa banyak warga yang mungkin ditampung terkait keputusan ini.

Namun, hingga Minggu sore, otoritas Kanada belum mendapati adanya warga dari AS yang masuk ke wilayah negara itu.

Sebelumnya, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menangguhkan program pengungsi di AS hingga 120 hari ke depan.

Selain itu, Trump pun membekukan pemberian visa bagi warga dari tujuh negara dengan penduduk mayoritas Muslim hingga 90 hari ke depan.

Negara-negara itu adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Baca: Trump Resmi Batasi Laju Imigran dari 7 Negara Ini

Hussen yang berasal dari Somalia, mengatakan, Pemerintahan Trump telah memberikan kepastian kepada Ottawa, bahwa warga negara Kanada yang memegang dwi- kewarganegaraan tak akan terdampak dengan kebijakan ini.

Dia menegaskan, warga dari ketujuh negara tetapi memegang ijin tinggal permanen yang berlaku dari Kanada, masih bisa memasuki wilayah AS.

Kendati demikian, di bawah peraturan baru AS tersebut, pembatasan itu tetap berlaku bagi orang-orang dari ketujuh negara yang hendak melintas ke AS melalui Kanada. 

Tercatat, lebih dari 35.000 warga Kanada memegang dwi-kewarganegaraan,- termasuk kewarganegaraan ganda dari tujuh negara yang "dilarang" di AS tersebut. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com