Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Federal AS Tunda Perintah Melarang Imigran Masuk ke AS

Kompas.com - 29/01/2017, 10:55 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Seorang hakim federal AS, Sabtu (28/1/2017), menangguhkan sebagian perintah Presiden Donald Trump yang melarang masuk para imigran.

Hakim Ann Donnelly juga memerintahkan agar aparat keamanan menghentikan pendeportasian para pengungsi atau penumpang pesawat yang kini tertahan di berbagai bandara AS.

"Kemenangan!!!" demikian cuitan Persatuan Kemerdekaan Sipil Amerika (ACLU) yang menggugat pemerintah usai mendengar keputusan hakim itu.

"Pengadilan kita hari ini bekerja sebagaimana mestinya sebagai benteng terhadap pelecehan dari pemerintah atau kebijakan dan perintah yang inkonstitusional," tambah ACLU.

Pada Jumat lalu, Trump meneken perintah eksekutif yang menunda kedatangan para pengungsi setidaknya selama 120 hari.

Trump juga memerintahkan penolakan visa bagi warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim selama tiga bulan ke depan.

Perintah yang langsung dijalankan aparat keamanan AS memicu aksi protes di berbagai bandara utama negeri itu.

Di bandara JFK, New York saja sekitar 2.000 orang melakukan unjuk rasa menuntut agar para pengungsi yang tertahan diizinkan masuk ke wilayah AS.

Sejauh ini jumlah pengungsi atau penumpang yang tertahan di bandara belum diketahui.

Namun, hakim memerintahkan agar pemerintah memberikan daftar nama-nama orang yang ditahan di berbagai bandara sejak perintah Trump dilaksanakan.

"Mengirim pulang orang-orang itu kembali ke negara mereka hanya akan mengakibatkan masalah yang lebih besar," kata Donnelly yang diangkat di masa pemerintahan Barack Obama.

ACLU menambahkan, keputusan hakim Ann Donnelly itu menunjukkan bahwa di saat Trump membuat perintah yang tak konstitusional, pengadilan masih menjalankan fungsinya membela hak semua orang.

Namun, perang jauh dari berakhir. Bulan depan sidang terkait masalah ini akan kembali digelar.

"Setidaknya, mereka tidak akan masuk dalam bahaya. Saat ini kami memastikan tak ada pengungsi atau siapapun yang dikirim pulang kembali," tambah kuasa hukum ACLU, Lee Galernt.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com