Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pemilu, MA India Larang Politisi Usung Isu Agama dan Kasta

Kompas.com - 02/01/2017, 18:39 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com – Mahkamah Agung India, Senin (2/1/2016), melarang para politisi untuk menggunakan isu agama dan kasta dalam menggalang dukungan suara.

Larangan tersebut jelas akan memaksa semua partai politik untuk mengubah strategi mereka dalam menghadapi pemilu yang akan datang, seperti dilaporkan Reuters.

“Tak ada politisi dapat meraup suara atas nama kasta, keyakinan, atau agama," kata Ketua MA India, TS Thakur, sambil menambahkan, proses pemilihan harus menjadi "urusan duniawi" atau sekuler.

India adalah sebuah negara sekuler, tetapi partai-partai politik secara tradisional terus saja menggunakan agama dan kasta sebagai kriteria utama untuk memilih calon-calonnya dan mempengaruhi pemilih.

Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di bahwa Perdana Menteri Narendra Modi telah berjuang bertahun-tahun dengan agenda nasionalis Hindu.

Di masa lalu, para politisi BJP dituding telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan cenderung anti-Muslim dan menyebabkan terjadinya polarisasi pemilih Hindu.

Putusan MA India dirilis hanya beberapa minggu menjelang pemilihan digelar di Uttar Pradesh, negara bagian yang paling padat penduduknya di India di mana dua isu agama dan kasta pada umumnya telah mendominasi kampanye parpol.

Hasil pemilu di Uttar Pradesh akan menjadi sangat penting bagi Modi untuk menentukan apakah dia cukup kuat untuk maju lagi masa jabatan kedua pada tahun 2019.

Pemilu juga akan digelar di beberapa negar bagian tahun ini, seperti di negara bagian Punjab, Uttarakhand, Goa, dan Manipur.

MA, yang membuat keputusan akhir setelah banding yang diajukan oleh para politisi pada tahun 1996, menulis dalam pendapatnya bahwa etos konstitusi sekuler harus dilindungi.

Pandangan mayoritas dari tujuh hakim MA menyatakan bahwa pemilu akan batal jika politisi berusaha mempengaruhi pemilih dengan dasar sentimen agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com