Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Parlemen Belanda Anti-Islam Bersalah atas Pidato Kebencian

Kompas.com - 09/12/2016, 22:41 WIB

ROTTERDAM, KOMPAS.com - Pengadilan Belanda, Jumat (9/12/2016), memvonis Geert Wilders, anggota parlemen anti-Islam yang populis, bersalah.

Ia terbukti telah melontarkan pidato kebencian pada akhir persidangan yang dicapnya “sandiwara bermotif politik” yang mengancam kebebasan berbicara.

Hakim Ketua Hendrik Steenhuis mengatakan, pengadilan tidak akan memaksakan hukuman karena vonis bersalah itu sudah merupakan hukuman yang cukup untuk seorang anggota parlemen yang dipilih secara demokratis.

Jaksa telah meminta hakim untuk menjatuhkan denda 5.000 euro atau sekitar Rp 70,29 juta, sebagaimana dilaporkan Voice of America

Dalam pesannya di Twitter, Wilders menyebut vonis itu “kegilaan”' dan mengatakan bahwa ia telah dihukum oleh tiga hakim yang membenci Partai Kebebasan yang dipimpinnya.

Wilders tidak berada di pengadilan ketika keputusan itu muncul tiga bulan sebelum pemilihan umum nasional.

Partai Wilders saat ini unggul sedikit dalam jajak pendapat nasional dan popularitasnya telah meningkat selama persidangan.

Bahkan sebelum sidang itu, Wilders berjanji untuk tidak membiarkan vonis tersebut membungkamkannya.

Dia telah membantah tuduhan itu dan bersikeras ia melakukan tugasnya sebagai pemimpin politik dengan menunjukkan masalah dalam masyarakat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com