Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Suara di Parlemen Korsel Sepakat Makzulkan Presiden Park

Kompas.com - 09/12/2016, 15:44 WIB
Ericssen

Penulis

SEOUL, KOMPAS.com - Parlemen Korea Selatan memakzulkan Presiden Park Geun-hye, Jumat (9/12) atas dugaan korupsi.

Sebanyak 234 suara dari total 300 anggota parlemen memilih untuk melengserkan presiden wanita pertama Negeri Ginseng itu.

Sedangkan sisanya 56 menolak, tujuh suara tidak sah dan dua abstain. Demikian dilansir Korea Times, Jumat (9/12/2016).

Jumlah ini memenuhi persyaratan dua pertiga suara yang diamanatkan konstitusi untuk mendepak Park yang masa jabatannya baru akan berakhir 25 Februari 2018.

Angka 234 juga terbilang mengejutkan karena semula diperkirakan hanya akan ada sekitar 200-212 yang diperkirakan akan memakzulkan Park. Oposisi memiliki 172 kursi.

Hal ini berarti ada 62 anggota partai berkuasa Saenuri yang memilih memakzulkan Park.

Dengan pemakzulan ini, kekuasaan Park dinyatakan berakhir dan Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn akan menggantikannya sebagai Pejabat Presiden atau Presiden sementara.

Namun, Park tidak serta merta kehilangan gelar presiden.

Hasil pemakzulan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel yang memiliki waktu paling lambat enam bulan untuk mempelajari keputusan itu.

Dibutuhkan persetujuan enam dari sembilan hakim untuk meratifikasi keputusan ini.

Jika MK memutuskan pemakzulan sah maka Park akan resmi dicopot dan pemilu presiden dini akan digelar paling lambat dalam 60 hari.

Namun, jika MK memutuskan tidak ada pemakzulan, maka posisi politisi wanita berusia 64 itu akan dipulihkan kembali.

Analis politik memperkirakan MK akan meratifikasi pemakzulan itu karena begitu kolosalnya skandal yang mendera pemerintahan Park yang popularitasnya menyentuh titik nadir empat persen.

Selain itu, pemakzulan putri mantan diktator Park Chung-hee ini juga mendapat dukungan dari warga Korsel.

Jutaan warga Korsel turun ke jalanan Seoul dan beberapa kota lain dalam beberapa pekan terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com