VALLETTA, KOMPAS.com — Malta menjadi negara pertama di Eropa yang melarang terapi "penyembuhan" kaum gay atau pria penyuka sesama jenis.
Parlemen negeri itu dengan suara bulat mengesahkan undang-undang yang melarang praktik apa pun yang bertujuan untuk "menyembuhkan" seksualitas orang-orang non-heteroseksual.
Undang-undang yang baru menetapkan, barang siapa yang mencoba untuk "mengubah, menekan atau menghapus orientasi seksual, identitas jender dan atau ekspresi jender seseorang", akan didenda dan bahkan dipenjara.
Para tenaga profesional di terapi itu akan dikenakan denda hingga 10.000 euro (atau sekitar Rp 142 juta).
Mereka juga diancam penjara hingga satu tahun, demikian ditulis Malta Today.
UU ini juga secara hukum menegaskan bahwa tidak ada orientasi seksual, identitas jender, atau ekspresi jender yang tergolong sebagai gangguan, penyakit, atau kekurangan dalam bentuk apa pun.
Menurut organisasi International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association, Malta adalah negara terbaik di Eropa dalam hal kesetaraan bagi kaum LGBT pada tahun 2015.
Tidak etis
Terapi "penyembuhan" kaum gay semakin banyak mendapat sorotan dalam beberapa tahun terakhir, tetapi tetap lebih populer di AS ketimbang di Eropa.
Para pendukungnya mengklaim, mereka menggunakan teknik psiko-terapi dan konseling standar sehingga orang dapat mengubah atau mengurangi "kecenderungan homoseksual" dengan kehendak mereka sendiri.
Namun, Asosiasi Psikiater Dunia mengecamnya dengan mengatakan bahwa praktik ini tidak etis, tidak ilmiah, dan berbahaya bagi mereka yang menjalaninya.
Dua tahun yang lalu, badan kesehatan Inggris, NHS dan persatuan para psikiater Royal College, bersama dengan 12 organisasi lainnya di Inggris, menandatangani perjanjian yang menyebut praktik ini "berpotensi membahayakan dan tidak etis".
Perjanjian ini juga melarang praktik tersebut diterapkan pada anak-anak di bawah umur di sejumlah negara bagian di AS, termasuk California dan Illinois.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.