Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Israel Upayakan Pengesahan Permukiman Ilegal Yahudi

Kompas.com - 06/12/2016, 19:34 WIB

JERUSALEM, KOMPAS.com - Parlemen Israel memberikan persetujuan awal bagi undang-undang kontroversial yang akan mengesahkan ribuan permukiman ilegal di wilayah okupasi di Tepi Barat.

Penyokong utama rancangan undang-udang (RUU) itu, Menteri Pendidikan Naftali Bennett, menyebutnya sebagai awal dari pencaplokan yang akan dilakukan Israel di sebagian besar wilayah Palestina.

Berbagai kelompok di Israel, tentu juga di Palestina, mengutuknya sebagai perampasan tanah.

RUU itu perlu melewati tiga pembahasan di Knesset, parlemen Israel, sebelum menjadi undang-undang (UU).

Jika RUU ini disahkan, sekitar 4.000 rumah yang dibangun tanpa izin akan disahkan.

Permukiman di Tepi Barat dan Jerusalem Timur adalah hal yang ilegal menurut hukum internasional.

Versi lain dari RUU ini juga sempat lolos ke tahap ini namun tak berlanjut karena para politikus bersengketa tentang nasib Amona, sebuah kawasan permukiman di Tepi Barat.

Klausul yang menyebut nama Amona kemudian dihapuskan, yang berarti kawasan permukiman Yahudi di Amona tak akan dilegalisasi, dan dijadwalkan dikosongkan pada 25 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com