Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Bilang Polwan Tak Boleh Pasang Implan Payudara?

Kompas.com - 23/11/2016, 22:19 WIB

BERLIN, KOMPAS.com - Sebuah sidang pengadilan di Jerman, memutuskan bahwa penggunaan implan payudara tak menjadi halangan bagi perempuan yang ingin melamar sebagai polisi wanita.

Keputusan ini diambil dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Kota Gelsenkirchen, sebelah barat Jerman, Rabu (23/11/2016).

Seperti diberitakan AP, persidangan ini bergulir menyusul kasus yang dialami oleh seorang wanita berusia 32 tahun.

Perempuan itu mengajukan lamaran untuk menjadi polisi. Namun tim dokter yang memeriksa kesehatannya, menemukan implan silikon terpasang di buah dada perempuan tersebut.

Saat itu, dokter kepolisian memandang, pemasangan implan akan berbahaya dalam tugas perempuan sebagai polisi, Sebab, ada kemungkinan kantung silikon itu pecah kala mereka bertugas.

Keputusan itulah yang kemudian digugat oleh perempuan tadi.

Proses persidangan berlangsung dengan mendengarkan pendapat para ahli. Disebutkan, hanya ada risiko sebesar kurang dari 20 persen terkait dengan pemakaian implan tersebut.

Berdasarkan panduan dinas kepolisian di Jerman, perempuan dengan implan buah dada tidak bisa menjalankan tugas sebagai polisi, karena risiko cidera.

Namun, hari ini pengadilan tersebut memutuskan hal yang sebaliknya. 

Sebelumnya, putusan persidangan yang berlangsung di Berlin, tahun 2014, menolak argumentasi yang menyebutkan pakaian pelindung polisi akan memberikan tekanan besar pada dada, hingga mengakibatkan gangguan kesehatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com