Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi AS Menolak Permohonan Pembebasan Hambali

Kompas.com - 26/10/2016, 21:42 WIB

GUANTANAMO, KOMPAS.com - Gembong jaringan teror Al Qaeda di Asia Tenggara, Hambali,  dianggap masih tetap berbahaya.

Itu sebabnya, permohonan Hambali agar dibebaskan dari Guantanamao ditolak Komisi Pemeriksa di Amerika Serikat (AS).

“Teroris Jemaah Islamiah, Hambali, takkan dibebaskan dari penjara Teluk Guantanamo karena ia membawa ‘ancaman yang besar bagi keamanan AS’,” tulis Straits Time, Rabu (26/10/2016).

Hambali, yang juga dikenal dengan nama Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman, adalah salah satu pemimpin kelompok ekstremis yang terlibat serangkaian bom di Indonesia.

Serangan paling mematikan adalah insiden bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang. Kelompok Hambali juga telah merencanakan serangan di Singapura dengan maksud untuk mendirikan Negara Islam di Asia Tenggara melalui cara-cara kekerasan.

Hambali juga diduga memiliki hubungan dengan Al Qaeda.

Menurut Deutche Welle, Komisi Pemeriksa tahanan Guantanamo menolak permohonan Hambali  agar dibebaskan dari kamp tahanan militer AS di Kuba.

Komisi tersebut dalam putusannya menyatakan, Hambali masih tetap berbahaya dan merupakan  "ancaman yang signifikan terhadap keamanan Amerika Serikat".

Komisi menyatakan Hambali punya "peran penting dalam serangan teror besar" dan "gagal menunjukkan penyesalan" terhadap apa yang telah dilakukannya.

Hambali tertangkap tahun 2003 di Thailand. Intelijen AS kemudian membawa Hambali ke kamp tahanan militer di Afganistan dan akhirnya ke Guantanamo tahun 2006.

Gembong teror Al Qaeda itu diyakini sebagai koordinator jaringan teror Al Qaeda di Asia Tenggara dan kepala operasional kelompok militan regional Jemaah Ismaliyah (JI).

Bom Bali

Hambali antara lain dituduh membantu dalang pemboman tahun 2002 di Bali yang menewaskan 202 orang.

Bulan Agustus lalu, lewat pengacaranya Hambali mengajukan permohonan agar dibebaskan dari Guantanamo setelah ditahan hampir 10 tahun tanpa proses hukum apapun.

Di hadapan panel militer AS, pengacara pendamping Hambali menyatakan kliennya tidak punya niat buruk lagi terhadap AS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com