Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tulis Novel tentang Hukuman Rajam, Penulis Perempuan Iran Dipenjara

Kompas.com - 26/10/2016, 06:46 WIB

TEHERAN, KOMPAS.com - Seorang penulis sekaligus aktivis HAM asal Iran sempat ditahan setelah menulis novel, yang belum diterbitkan, tentang hukuman rajam di negeri itu.

Golrokh Ebrahimi Iraee dinyatakan bersalah menghina hukum Islam oleh pengadilan revolusi setelah kediaman penulis perempuan itu digeledah.

Meski undang-undang Iran mengharuskan penegak hukum melayangkan surat panggilan terlebih dahulu, tetapi polisi langsung menggeledah kediaman Ebrahimi Iraee pada awal bulan lalu.

Polisi kemudian membawa perempuan itu ke penjara Evin di Teheran untuk menjalani pemeriksaan.

Novel yang ditulis Ebrahimi Iraee menceritakan seorang perempuan muda yang membakar kitab suci Al Quran setelah menonton film The Stoning of Soraya M.

Film itu diangkat darisebuah kisah nyata hukuman rajam untuk perempuan yang dituduh melakukan perzinahan.

"Golrokh Ebrahimi Iraee adalah penulis muda terbaru yang ditangkap aparat keamanan Iran dalam upaya memberantas ekspresi artistik," kata Magdalena Mughrabi, wakil direktur Amnesti Internasional wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.

"Penahanannya karena dia secara damai menyuarakan penentangannya terhadap hukuman rajam sangat mengerikan dan merupakan serangan berlebihan terhadap kebebasan berekspresi," tambah Mughrabi.

Penahanan Ebrahimi Iraee itu, lanjut Mughrabi, juga merupakan bukti atas dukungan pemerintah terhadap hukuman rajam yang dianggapnya tak manusiawi.

"Pemerintah Iran harus memutus siklus ketidakadilan ini dan segera membebaskan Golrokh Ebrahimi Iraee tanpa syarat. Kami juga mendesak agar dakwaan terhadap Iraee dicabut," kata Mughrabi.

Setelah menjalani dua persidangan singkat, Ebrahimi Iraee dijatuhi hukuman penjara enam tahun. Dalam sidang yang digelar di pengadilan Garda Revolusi tersebut, Iraee tak didampingi pengacara.

Kuasa hukum pertama Iraee mengundurkan diri setelah mendapat tekanan dari aparat keamanan dan intelijen Iran.

Sedangkan kuasa hukum keduanya dilarang membaca salinan kasus ini atau mendampingi Iraee saat menjalani persidangan.

Menurut Amnesti Internasional, Iraee bahkan tak bisa membela dirinya sendiri karena di sidang pertama pengadilan fokus terhadap kegiatan sang suami yang adalah seorang aktivis.

Sementara di sidang kedua, Iraee dirawat di rumah sakit karena memulihkan diri setelah menjalani pembedahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com