Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabut, Larangan bagi Perempuan Masuk ke Masjid Bersejarah di Mumbai

Kompas.com - 24/10/2016, 16:21 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Larangan masuk bagi kaum perempuan ke The Haji Ali Dargah, sebuah masjid dan makam yang berada di Mumbai, India, akhirnya dicabut. 

Percabutan ini terjadi setelah perjuangan panjang di pengadilan, terkait itu kesetaraan jender.

The Haji Ali Dargah adalah tempat bersejarah yang dibangun pada abad XV, di sebuah pulau kecil di lepas Pantai Worli di bagian selatan Mumbai.

Jika air surut, pengunjung bisa mengakses masjid itu melalui jalan darat.

The Haji Ali Dargah selama ini didatangi puluhan ribu tidak hanya umat Islam tetapi umat Hindu dan para wisatawan.

Tempat ini dibangun untuk mengenang seorang muslim kaya yang menyerahkan harta duniawi dan lalu berziarah ke Mekah.

Sejak tahun 2011, para wali yang ada di The Haji Ali Dargah melarang perempuan masuk ke kawasan itu.

Mereka meyakini keberadaan perempuan di sana sebagai sebuah dosa besar.

Para wali pun sempat  mengajukan banding ke Mahkamah Agung menyusul putusan pengadilan yang lebih rendah pada Agustus lalu, untuk membatalkan pelarangan itu.

Pengadilan mengeluarkan putusan itu dengan alasan bahwa larangan tersebut melanggar hak konstitusional kesetaraan.

Pada Senin (24/10/2016), para wali menyatakan kepada Mahkamah Agung, mereka akan mengakui kesetaraan dengan perempuan dan mencabut aturan itu.

Namun, para wali mengaku membutuhkan waktu beberapa minggu untuk menerapkan pencabutan itu. Hal tersebut terutama untuk menyiapkan jalur masuk khusus perempuan ke dalam area makam.

"Para wali telah memutusan untuk memberi kaum perempuan akses ke lokasi tersebut," ungkap pengacara Gopal Subramanium di muka persidangan, seperti dikutip AFP.

Para pegiat perempuan di India memandang putusan ini sebagai kemenangan atas perjuangan yang selama ini mereka gelar. 

Selain itu, putusan ini pun menjadi preseden bagi kasus-kasus diskriminasi jender yang masih berlaku di rumah-rumah ibadah di India. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com