Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Malaysia Minta Restoran Ganti Nama Makanan "Hotdog"

Kompas.com - 18/10/2016, 18:58 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Para penjual makanan hot dog di Malaysia dalam waktu dekat harus mengganti nama penganan itu atau terancam tak mendapatkan sertifikat halal.

Direktur Divisi Halal Departemen Pengembangan Islam Malaysia Sirajuddin Suhaimee mengatakan, langkah itu diambil setelah pemerintah mendapatkan keluhan dari turis Muslim mancanegara.

"Semua produk halal yang membuat konsumen kebingungan harus kami ganti (namanya)," ujar Sirajuddin.

"Dalam Islam, anjing dianggap hewan yang tak bersih dan nama hewan itu tak bisa dikaitkan dengan sertifikasi halal," tambah dia.

Banyak pedagang kaki lima dan restoran halal di Malaysia menyajikan hot dog dan Sirajuddin mengatakan pemeriksaan akan dilakukan bertahap saat warung-warung memperbarui sertifikasi halal mereka yang habis setiap dua tahun.

Gerai pretzel asal AS, Aunty Anne's, yang memiliki 45 cabang di Malaysia dan masih akan bertambah, mengatakan, pihaknya tak merasa cemas dengan rencana pemerintah Malaysia ini.

"Ini hanya masalah kecil. Kami tak melihat ada masalah jika kami harus mengganti pretzel dog kami dengan nama lain. Kami masih memikirkannya," kata Farhatul Kamilah Mohamed Sazali, salah seorang petinggi di Aunty Anne's Malaysia.

Sirajuddin, yang merekomendasikan nama sosis pretzel untuk mengganti nama pretzel dog, mengatakan, permohonan sertifikasi halal dari Aunty Anne's saat ini sedang dipertimbangkan.

Rencana peraturan yang juga mencakup jenis makanan lain yang mengandung kata "dog" di dalamnya, seketika menjadi bahan olok-olok di media sosial.

"Toko hewan peliharaan, tolong ganti nama anjing kalian menjadi sosis," ujar salah seorang pengguna Facebook.

"Urus saja soal agama, jangan urusi soal bahasa Inggris," kata pengguna lain Facebook.

Meski mendapat banyak kritikan di media sosial, Sirajuddin menganggap berbagai kritik itu adalah hal normal dan pihaknya hanya menjalankan tugas yang dibebankan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com